Pilkada 2024
KPU RI: Pilkada Diulang Akhir 2025 untuk Wilayah yang Dimenangkan Calon Kotak Kosong
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengkonfirmasi bahwa Pilkada 2025 akan diadakan menjelang akhir tahun.
Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
Sebelum memperpanjang masa pendaftaran, selama tiga hari KPU membuka ruang sosialisasi kepada bakal peserta untuk mendaftarkan pasangannya.
Apapun para peserta bisa mendaftar melalui jalur independen atau didaftarkan oleh partai politik peserta pemilu yang jumlah suara dan kursinya memenuhi ambang batas pencalonan tapi belum mengusul bakal calon.
“Jadi kalau dikatakan sosialisasinya bagaimana, ya tentu langsung teman-teman KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota membuka kesempatan itu dan kemudian melakukan sosialisasi,” jelas Mellaz.
“Nah, tapi faktanya memang sampai dengan tanggal 4 September tahun 2024 pukul 23.59, kalau peta daerahnya ya, memang baru ada penambahan dua daerah Di Pohuwatu dan di Sitaro ya,” tambah Mellaz.
Terpisah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara soal banyaknya calon tunggal di Pilkada 2024. Akan banyak pasangan calon yang melawan kotak kosong pada Pilkada yang akan digelar secara serentak tersebut. Menurut Presiden dalam kontestasi Pemilu atau Pilkada, calon tunggal melawan kotak kosong juga bagian dari demokrasi.
Baca juga: Berhasil Tugas di IKN, Maulia Permata Putri Tuai Pujian dari Wali Kota Solok Zul Elfian
"Ya memang kenyataannya di lapangan seperti itu. Itu kotak kosong pun juga ada proses demokrasinya," kata Jokowi.
"Saya kira dari 500-an Pilkada yang kotak kosong 40-an, saya kira ya itu kenyataan demokrasi dibawah seperti itu baik di kabupaten, di kota maupun di provinsi," tambah Jokowi.
KPU Pariaman Kembalikan Rp271 Juta Dana Hibah Pilkada 2024, Bukti Akuntabilitas Anggaran |
![]() |
---|
Anggaran PSU dan Pilkada Ulang di 26 Daerah Capai Rp719 Miliar |
![]() |
---|
DPR Dorong Gotong Royong Pemerintah Pusat dan Pemda Soal Dana PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Mendagri Tito Minta Daerah Pangkas Pengeluaran Tak Penting untuk Biayai PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Butuh Rp 486,3 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.