Pilkada 2024

Jumlah Calon Tunggal Pilkada 2024 Masih Banyak, KPU Sebut Durasi Waktu Pendaftaran jadi Penyebab

KPU RI mengakui bahwa perpanjangan masa pendaftaran calon kepala daerah di Pilkada 2024 hanya menurunkan jumlah calon tunggal sedikit.

Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
Tribunnews.com
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024. KPU RI mengakui bahwa perpanjangan masa pendaftaran calon kepala daerah di Pilkada 2024 hanya menurunkan jumlah calon tunggal sedikit. 

- Pilkada Provinsi (1 Pilgub)

1. Papua Barat 1 pason (calon Gubernur dan Wakil Gubernur)

- Pilkada Kab/Kota (5 Pilwalkot dan 37 Pilbup)

1. Aceh 2 kabupaten (Aceh Utara dan Aceh Taming)

2. ⁠Sumatera Utara 6 kabupaten (Tapanuli Tengah, Asahan, Pakpak Bharat, Serdang Berdagai, Labuhanbatu Utara, dan Nias Utara)

3. ⁠Sumatera Barat 1 kabupaten (Dharmasraya)

4. ⁠Jambi 1 kabupaten (Batanghari)

5. ⁠Sumatera Selatan 2 kabupaten (Ogan Ilir dan Empat Lawang)

6. ⁠Bengkulu 1 kabupaten (Bengkulu Utara)

7. ⁠Lampung 3 kabupaten (Lampung Barat, Lampung Timur, dan Tulang Bawang Barat)

8. ⁠Kepulauan Bangka Belitung 2 kabupaten dan 1 kota (Bangka, Bangka Selatan, dan Kota Pangkal Pinang)

9. ⁠Kepulauan Riau 1 kabupaten (Bintan)

10. ⁠Jawa Barat 1 kabupaten (Ciamis)

11. ⁠Jawa Tengah 3 kabupaten (Banyumas, Sukoharjo, dan Brebes)

12. ⁠Jawa Timur 3 kabupaten dan 2 kota (Trenggalek, Ngawi, Gresik, Kota Pasuruan, dan Kota Surabaya)

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved