Pilkada 2024

Jika Calon Tunggal Kalah, KPU Usul Pilkada Diulang pada 2025 agar Daerah Tak Dipimpin Pj Terus

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengusulkan agar Pilkada 2024 yang hanya memiliki satu pasangan calon diulang pada 2025.

Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
Ist
Ilustrasi Pilkada serentak 2024. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengusulkan agar Pilkada 2024 yang hanya memiliki satu pasangan calon diulang pada 2025. 

TRIBUNPADANG.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, mengusulkan agar Pilkada 2024 yang hanya memiliki satu pasangan calon diulang pada 2025. 

Hal ini dinilai perlu agar daerah tidak terus menerus dipimpin oleh penjabat (pj) dalam jangka waktu lama.

Afif menjelaskan, sesuai aturan, pilkada ulang hanya bisa terjadi di daerah dengan calon tunggal yang kalah melawan kotak kosong dengan perolehan suara di bawah 50 persen. 

Jika tidak diadakan pilkada ulang, daerah tersebut akan dipimpin penjabat dalam waktu lama hingga pilkada berikutnya.

"Kalau logikanya pilkada berikutnya lima tahun, tidak seperti pilkada kemarin yang bergelombang, kalau diisi pj selama lima tahun berganti-gantian terus," ujar Afif ditemui di Hotel Borobudur Jakarta, Rabu (4/9/2024 dilansir Tribunnews. 

Menurutnya, kesimpulan itu diambil berdasarkan hasil pemahaman KPU dalam membaca ketentuan dalam undang-undang mengenai pilkada. Kendati demikian, pihaknya masih akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan pembentuk undang-undang untuk memutuskan hal tersebut.

Baca juga: Pemprov Sumbar Kembali Lanjutkan Pembangunan Jalan Segmen Jembatan Lolong - Simpang Transito

"Mungkin konsultasi kepada pembuat UU ke DPR insyaallah minggu depan di hari-hari awal mungkin tanggal 9 atau 10, nanti akan ketemu," sambungnya. 

Dalam jumpa pers pada Jumat (29/8/2024), KPU mencatat jumlah wilayah calon tunggal pasca-pendaftaran calon kepala daerah adalah sebanyak 43 wilayah. 

Artinya, jika calon tunggal ini berkontestasi, makan lawannya saat pilkada nanti adalah kotak kosong. 

KPU pun bakal melakukan perpanjangan masa pendaftaran bagi wilayah yang hanya terdapat satu pasangan calon. Hal itu diatur dalam Pasal 135 PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang pencalonan pilkada.

Dalam perpanjang pendaftaran ini, KPU lebih dulu bakal melakukan sosial terlebih dahulu selama tiga hari ke depan mulai tanggal 30 Agustus. Sementara pendaftaran kembali dibuka setelah sosialisasi.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved