Kota Bukittinggi

4 Anggota Satpol PP Bukittinggi yang Dugem Diberikan Sanksi Pemberhentian Sementara

Sejumlah oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bukittinggi yang sebelumnya viral karena aksi dugem bersama sejumlah wanita akhirnya ...

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Fuadi Zikri
ist
Kasat Pol PP Bukittinggi, Joni Feri saat diwawancarai, Selasa (3/9/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Sejumlah oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) yang sebelumnya viral karena aksi dugem bersama sejumlah wanita akhirnya diberikan sanksi.

Kasat Pol PP Bukittinggi, Joni Feri sebelumnya mengatakan anggota yang terlibat sebanyak tiga orang. Namun setelah dilakukan BAP, ternyata anggota yang terlibat sebanyak empat orang.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, keempatnya terbukti melakukan pelanggaran yang sudah di
tuangkan dalam perjanjian kontrak kerja," kata Joni Feri, Kamis (5/9/2024).

Menurut Joni, keempat anggotanya melanggar Pasal 4 tentang hak , kewajiban dan larangan ayat 5 pada huruf (e), Dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan atau martabat negara, pemerintah atau Krops serta melanggar sumpah anggota Polisi Pamong Praja yang terdapat dalam Panca Wira Satya.

"Kita dengan tegas menjatuhkan hukuman disiplin berupa teguran tertulis dan menjatuhkan hukuman berupa pemberhentian sementara dari pelaksanaan tugas pekerja lapangan Satpol PP Bukittinggi, mulai dari tanggal 5 September 2024 hingga 5 Oktober 2024 mendatang," katanya.

Baca juga: Tiga Anggota Satpol PP Bukittinggi Viral Dugem di Klub Malam, Diberi Sanksi Disiplin

Joni menegaskan bahwa keempat anggotanya saat itu tidak sedang melaksanakan tugas. Kemudian tidak sedang menggunakan seragam dan berada diluar wilayah Kota Bukittinggi saat video tersebut diambil.

"Kemudian saat mereka melakukan kegiatan itu, tentu bukan dalam pengawasan saya, karena itu merupakan ranah privasi mereka," kata Joni.

"Namun, karena mereka ada keterikatan kontrak dengan Pemko Bukittinggi, jadi kita berikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada," pungkasnya.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved