Kota Bukittinggi
4 Anggota Satpol PP Bukittinggi yang Dugem Diberikan Sanksi Pemberhentian Sementara
Sejumlah oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bukittinggi yang sebelumnya viral karena aksi dugem bersama sejumlah wanita akhirnya ...
Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Sejumlah oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) yang sebelumnya viral karena aksi dugem bersama sejumlah wanita akhirnya diberikan sanksi.
Kasat Pol PP Bukittinggi, Joni Feri sebelumnya mengatakan anggota yang terlibat sebanyak tiga orang. Namun setelah dilakukan BAP, ternyata anggota yang terlibat sebanyak empat orang.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, keempatnya terbukti melakukan pelanggaran yang sudah di
tuangkan dalam perjanjian kontrak kerja," kata Joni Feri, Kamis (5/9/2024).
Menurut Joni, keempat anggotanya melanggar Pasal 4 tentang hak , kewajiban dan larangan ayat 5 pada huruf (e), Dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan atau martabat negara, pemerintah atau Krops serta melanggar sumpah anggota Polisi Pamong Praja yang terdapat dalam Panca Wira Satya.
"Kita dengan tegas menjatuhkan hukuman disiplin berupa teguran tertulis dan menjatuhkan hukuman berupa pemberhentian sementara dari pelaksanaan tugas pekerja lapangan Satpol PP Bukittinggi, mulai dari tanggal 5 September 2024 hingga 5 Oktober 2024 mendatang," katanya.
Baca juga: Tiga Anggota Satpol PP Bukittinggi Viral Dugem di Klub Malam, Diberi Sanksi Disiplin
Joni menegaskan bahwa keempat anggotanya saat itu tidak sedang melaksanakan tugas. Kemudian tidak sedang menggunakan seragam dan berada diluar wilayah Kota Bukittinggi saat video tersebut diambil.
"Kemudian saat mereka melakukan kegiatan itu, tentu bukan dalam pengawasan saya, karena itu merupakan ranah privasi mereka," kata Joni.
"Namun, karena mereka ada keterikatan kontrak dengan Pemko Bukittinggi, jadi kita berikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada," pungkasnya.
_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News
| Libur Lebaran 2026, Kunjungan Wisata Bukittinggi 153 Ribu Orang, Hasilkan PAD Rp3,5 Miliar |
|
|---|
| Residivis Pemerasan Ditangkap di Bukittinggi, Ancam Korban Pakai Pisau dan Rampas Uang serta HP |
|
|---|
| Jadwal Gerakan Pangan Murah Bukittinggi Digelar di Kelurahan, Minyak Goreng Rp18 Ribu per Liter |
|
|---|
| Wako Ramlan Lantik 6 Pejabat Bukittinggi, Kadis Baru Langsung Diingatkan Program Prioritas |
|
|---|
| Korban Kecelakaan Bukittinggi 2025 Capai Ratusan Orang, Kerugian Tembus Rp442 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/Kasat-Pol-PP-Bukittinggi-Joni-Feri-saat-diwawancarai-Selasa-392024.jpg)