Sumatera Barat

Hari Ini, Komisi Informasi Sumatera Barat Catat Sejarah, Perjalanan 10 Tahun

MELAWAN Lupa, hari ini 10 tahun yang lalu, Komisi Informasi Sumatra Barat (KI Sumbar) dilantik Gubernur Sumbar

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Emil Mahmud
Anggi Pratama via Google Maps
Kantor Komisi Informasi (KI) Sumbar. 

MELAWAN Lupa, hari ini 10 tahun silam, Komisi Informasi Sumatera Barat (KI Sumbar) dilantik Gubernur Sumbar Irwan Prayitno di Auditorium Gubernur Sumbar.

Lima Komisioner terpilih lewat seleksi ketat hingga  fit and propert test oleh Komisi III DPRD Sumbar, Syamsu Rizal, Arfitriati, Sondri, Yurnaldi dan Adrian Tuswandi, sah menjadi komisioner pengawal keterbukaan informasi publik.

Tulisan rilis yang diterima dari pihak KI Sumber, pada pagi ini,  menyebutkan komisi Informasi atau KI Sumbar tidak serta merta dibentuk, karena alasan dan spirit dari pemda dan DPRD waktu itu.

KI Sumbar menjadi Komisi Informasi Ke-26 yang dibentuk di seluruh Indonesia, KI Sumbar periode pertama itu setelah dilantik harus berlari kencang untuk mensejajarkan dengan Komisi Informasi Provinsi lain yang lebih dulu terbentuk di Indonesia.

Komisi Informasi dibentuk atas perintah UU 14 Tahun 2008, bertugas menerima, memeriksa dan memutuskan sengketa informasi publik.

Ada banyak jasa atas pembentukan lembaga ini, berawal dari desakan masyarakat sipil yang telah resah atas ketidak adaan Komisi Informasi Sumbar, Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar itu mendatangi DPRD Sumbar mendesak dibentuknya lembaga KI.

Gayung bersambut, DPRD Sumbar lewat Komisi III waktu itu (2014) bekerja cepat, menyurati Gubernur dan Gubernur pun menetapkan Pansel Komisioner KI Sumbar periode 2014-2018.

Komisi III DPRD Sumbar waktu itu diketuai HM Nurnas dan Sekretaris DPRD, Zulkifli Djailani memantu kerja panitia seleksi tersebut, sampai Pansel menuntaskan tugasnya menetapkan 15 nama Calon Komisioner dan menyerahkan ke Gubernur Sumbar, Gubernur pun menyurati Ketua DPRD Yul Tekhnil untuk melanjutkan proses Fit and Proper Test sesuai ketenuan UU 14 Tahun 2008.

Ketua DPRD Sumbar pun mendelegasikan Komisi III DPRD Sumbar untuk melaksanakan fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan).

"Komisi Informasi itu lembaga wajib dibentuk di tingkat provinsi sesuai ketentuan UU 14 Tahun 2008,"ujar HM Nurnas, dari kalangan DPRD Sumbar yang turut andil kala itu.

Komisi III membuat skema uji kepatutan dan kelayakan yang terukur dengan indikator jelas, tidak ada celah untuk meloloskan calon komisioner titipan.

"Dasar kita tetap merujuk hasil seleksi oleh Panitia Seleksi dan uji psikotest dilakukan oleh lembaga kredibilitas yang tak diragukan,"ungkap Nurnas dikutip dari rilis KI Sumbar.

Semua anggota DPRD Komisi III waktu itu bekerja fokus dan cerdas, wakil rakyat yang membidangi lahirnya KI Sumbar dan dilantik Gubernur Sumbar pada 4 September 2024 yaitu:

1. HM. Nurnas, Ketua
2. HM. Tauhid; Waka
3. Israr Jalinus. Sek (alm)
4. Buzarman
5. Nofrizon
4. Yulman Hadi
5. Saidal Masfiuddin
6. Sultani
7. Bachtul
8. Ismarni
9. Jhonimar Boer (alm)
10.Agus Susanto


Setelah melewati fit and proper test, akhirnya  Komisioner KI Sumbar periode pertama itu diputuskan  melalui  voting, dan ditentukalah  lima komisioner terpilih beserta lima komisioner calon pengganti. Lalu nama-nama itu diserahkan ke Ketua DPRD Sumbar, untuk di SK dan dilantik oleh Gubernur Sumbar.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved