Pilkada 2024
Tanggapan PKS Soal Wawako Marfendi yang Calonkan Diri Lewat Partai Lain di Detik-Detik Terakhir
Wakil Wali Kota Bukittinggi periode 2019-2024, Marfendi membuat kejutan di hari terakhir pendaftaran Bakal Calon Walikota (Cawako) pada Kamis...
Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Wakil Wali Kota Bukittinggi periode 2019-2024, Marfendi membuat kejutan di hari terakhir pendaftaran Bakal Calon Walikota (Cawako) pada Kamis (29/8/2024) lalu.
Marfendi saat itu datang bersama calon wakilnya, Fauzan Hafidz dengan dukungan koalisi dari dua partai, yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Ummat.
Untuk diketahui, Marfendi merupakan salah seorang kader dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukittinggi saat mencalonkan diri menjadi Wakil Walikota untuk mendapingi Erman Safar pada 2019 lalu.
Namun, untuk Pilkada kali ini PKS Bukittinggi mengusung Ketua DPD, yaitu Ibnu Asis untuk mendampingi Ramlan Nurmatias dari Partai Demokrat.
Saat konferensi pers setelah mendaftar, Marfendi mengatakan dirinya telah menyampaikan kepada DPW PKS Sumbar bahwa dirinya telah diusung sebagai Cawako dari PPP dan Partai Ummat. Namun ia tidak mau menyebutkan statusnya di PKS.
"Untuk status saya di PKS sudah saya sampaikan ke DPW. Nanti bagaimana keputusannya kita serahkan ke DPW, itu merupakan internal kami," katanya.
Menanggapi hal itu, perwakilan PKS Bukittinggi yang juga merupakan Pimpinan DPRD Sementara, Syaiful Efendi mengatakan bahwa pihaknya hanya mendukung satu Pasangan Calon (Paslon) saja untuk Pilkada nanti.
Baca juga: Profil Vasco Ruseimy, Bakal Calon Wagub di Pilkada Sumbar, Pria Minang Bersuku Sikumbang
"Banyak yang menanyakan terkait status Buya Marfendi yang mencalonkan diri sebagai Walikota bersama Fauzan Hafidz. Menyikapi hal itu, DPW PKS Sumbar sudah mengadakan rapat dan kami diminta untuk menyampaikan hasilnya," katanya, Minggu (1/9/2024) kemarin.
"Pertama bahwa kami menegaskan PKS hanya mengusung Paslon Ramlan Nurmatias-Ibnu Asis. Kedua, saudara Marfendi tidak diusung oleh PKS. Ketiga, PKS saat ini sedang memproses terkait sanksi seperti apa yang akan diberikan kepada Marfendi, karena jika seorang kader mendaftar ke partai lain, maka harus mencabut Kartu Tanda Anggota (KTA). Jadi kita jalani dulu prosedurnya disini, baru ke DPW untuk menentukan sanksinya seperti apa," sambungnya.
Selain itu, menurut Syaiful terkait status istri dari Marfendi yang baru saja dilantik sebagai Anggota DPRD Sumbar juga masih dibicarakan pihak DPW PKS Sumbar.
"Kemudian terkait status beliau juga sebagai Wakil Walikota saat ini juga masih kita bicarakan," ujarnya.
"Dalam waktu tiga hari, kita juga diminta DPW untuk ke Padang membicarakan hal ini," pungkasnya.
_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News
KPU Pariaman Kembalikan Rp271 Juta Dana Hibah Pilkada 2024, Bukti Akuntabilitas Anggaran |
![]() |
---|
Anggaran PSU dan Pilkada Ulang di 26 Daerah Capai Rp719 Miliar |
![]() |
---|
DPR Dorong Gotong Royong Pemerintah Pusat dan Pemda Soal Dana PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Mendagri Tito Minta Daerah Pangkas Pengeluaran Tak Penting untuk Biayai PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Butuh Rp 486,3 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.