Kota Padang

Satpol PP Padang Siap Tindak Tegas Anggota Bermain Judi Online dan Ugal-Ugalan di Jalan

Petugas Satpol PP Kota Padang yang terbukti bermain judi online dan melakukan aksi ugal-ugalan di jalan akan mendapatkan sanksi tegas.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
Satpol PP Padang
Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, saat memimpin apel pagi, Senin (2/8/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Petugas Satpol PP Kota Padang yang terbukti bermain judi online dan melakukan aksi ugal-ugalan di jalan akan mendapatkan sanksi tegas. 

Kebijakan ini diumumkan pada apel pagi Senin (2/9/2024) untuk menjaga integritas dan citra petugas di mata masyarakat.

Jangan sampai selaku petugas penegak Perda justru menimbulkan kesan yang tidak baik dangan tingkah dan kelakuan yang merusak.

"Jangan sampai ada satu atau dua orang yang sampai merusak tatanan yang sudah baik ini menjadi hancur, sehingga merusak kesatuan," kata Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra.

Chandra Eka Putra tidak ingin perilaku petugas menimbulkan kesan negatif bagi masyarakat dan merusak nama baik kesatuan.

Baca juga: Dua Paslon Wako Pariaman Lakukan Tes Kesehatan di RS Unand, Besok Hasil Tes Sudah Dikirimkan

Selain itu, dirinya juga menyingung terkait judi online yang sudah meresahkan bagi masyarakat.

Dirinya tidak ingin ada ditemukan petugas Satpol PP Kota Padang yang kecanduan bermain judi online.

Jika kedapatan, petugas tersebut akan diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku.

"Saya mengharamkan dan akan menindak tegas anggota yang main judi online dan hentikan main game-game online tersebut," ujar Chandra Eka Putra.

Diingatkannya petugas agar disiplin dalam berlalu lintas dengan melengkapi kelengkapan kendaraan serta mematuhi segala aturan yang ada di jalan raya.

Baca juga: Gubernur Mahyeldi Mengimbau ASN untuk Netral dalam Pilkada Serentak Tahun 2024

"Masing-masing anggota, pastikan lagi kelengkapan surat-surat kendaraannya seperti surat izin mengemudi SIM. Jangan ugal-ugalan membawa kendaraan," katanya.

Ia tidak ingin ada informasi petugas kedapatan melanggar aturan. Jika kedapatan akan ditindak secara tegas sesuai aturan yang berlaku.(TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved