Pilkada 2024

Calon Tunggal di Pilkada 2024 Dharmasraya: Jika Kalah, Pilkada Ulang Bisa Digelar di 2025

Pilkada Dharmasraya 2024 akan menjadi salah satu kontestasi paling menarik, di mana calon tunggal harus berhadapan dengan kotak kosong.

Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Wahyu Bahar
Bapaslon tunggal di Pilkada Dharmasraya; Annisa Suci Ramadhani (kanan) - Leli Arni (kiri), saat ditemui di Kota Padang, Minggu (1/9/2024) sore. Pilkada Dharmasraya 2024 akan menjadi salah satu kontestasi paling menarik, di mana calon tunggal harus berhadapan dengan kotak kosong. 

TRIBUNPADANG.COM, DHARMASRAYA - Pilkada Dharmasraya 2024 akan menjadi salah satu kontestasi paling menarik, di mana calon tunggal harus berhadapan dengan kotak kosong

Situasi ini terjadi setelah hanya satu pasangan calon yang mendaftar, membuat warga Dharmasraya dihadapkan pada pilihan antara mendukung calon tunggal atau memilih kotak kosong.

Pasangan calon (Bapaslon) Annisa Suci Ramadhani-Leli Arni merupakan satu-satunya calon yang akan ikut dalam kontestasi di Pilkada Dharmasraya 2024.

Menurut Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, dalam Pilkada Serentak 2024, calon tunggal diharuskan meraih lebih dari 50 persen suara sah untuk memenangkan pemilihan. 

Jika tidak, pilkada ulang akan dilakukan atau pemerintah akan menunjuk penjabat kepala daerah.

Baca juga: Gubernur Mahyeldi Mengimbau ASN untuk Netral dalam Pilkada Serentak Tahun 2024

Sesuai ketentuan Pasal 54 D Ayat 3, ada pilkada ulang yang dapat diselenggarakan pada tahun berikutnya atau sesuai jadwal lima tahun sekali.

"Jika nanti diselenggarakan di tahun berikutnya berarti pemilihan akan diselenggarakan pada bulan November 2025," kata Idham dicuplik dari Kompas.com, Senin (2/9/2024).

Idham mengatakan bahwa sesuai aturan yang ada, calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 harus memperoleh lebih dari 50 persen suara sah. Jika tidak, daerah tersebut dipimpin oleh penjabat kepala daerah. 

"Jika hasil pemilihan nanti, di mana calon tunggal tidak memperoleh suara lebih dari 50 persen, maka pemerintah menugaskan penjabat gubernur, bupati, atau wali kota," ucap dia.

Idham menyampaikan, sesuai aturan yang tercantum itu, terdapat dua alternatif ketika calon tunggal tidak dapat memperoleh lebih dari 50 persen suara sah.

Baca juga: 38 Pejabat Pemko Pariaman Terancam Hukuman Berat Usai Perbuatan Makar Tantang Pj Wali Kota

Menurut dia, dua alternatif tersebut yaitu mengadakan pilkada ulang pada tahun berikutnya, atau kebijakan itu dilaksanakan sesuai jadwal yang termuat dalam peraturan perundang-undangan sesuai Pasal 3 Ayat 1 UU nomor 8 tahun 2015 di mana penyelenggaraan pilkada dilaksanakan setiap lima tahun sekali.

"Berarti ada dua alternatif tahun penyelenggaraan pilkada diulang kembali pada tahun berikutnya, atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan," ujar dia. 

Idham juga menyampaikan, sampai tanggal terakhir pendaftaran yaitu pada 29 Agustus 2024, terdapat 43 calon tunggal terdiri dari satu provinsi, lima kota, dan 37 kabupaten.

Annisa-Leli Yakin menang di Dharmasraya

Bapaslon tunggal Annisa Suci Ramadhani-Leli Arni yakin menang bila melawan kotak kosong di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada Dharmasraya) 2024.

Halaman
123
Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved