Pilkada 2024

KPU Sumbar Tetapkan Paslon di Pilgub 22 September 2024, Pengundian Nomor Urut Sehari Setelahnya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) mengumumkan jadwal penetapan pasangan calon (paslon) kepala daerah pada 22 September 2024.

Tayang:
Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Wahyu Bahar
Ketua KPU Sumatera Barat (Sumbar) Surya Efitrimen saat ditemui pada Rabu (6/9/2023) di Kota Padang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) mengumumkan jadwal penetapan pasangan calon (paslon) kepala daerah pada 22 September 2024. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) mengumumkan jadwal penetapan pasangan calon (paslon) kepala daerah pada 22 September 2024.

Pengundian nomor urut akan dilaksanakan sehari setelahnya, yaitu pada 23 September 2024.

Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen, menegaskan bahwa penetapan paslon dilakukan setelah seluruh tahapan pemilu rampung, termasuk klarifikasi atas tanggapan masyarakat yang berakhir pada 21 September 2024.

Sebelumnya, KPU memberi kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan terkait keabsahan persyaratan paslon pada 15-18 September.

"Saat ini, KPU Sumbar telah menyelesaikan proses pendaftaran paslon dan pemeriksaan kesehatan. Selanjutnya, kami akan melakukan penelitian administrasi terhadap berkas persyaratan pencalonan dan syarat calon yang telah diserahkan. Penelitian administrasi ini berlangsung dari 29 Agustus hingga 4 September," kata Surya di Kota Padang, Provinsi Sumbar pada Sabtu (31/8/2024) dilansir dari Infopublik.

Baca juga: Siap Lawan Kotak Kosong di Pilkada, Annisa-Leli Janji Peningkatan Infrastruktur di Dharmasraya

Surya juga menjelaskan bahwa pada 5-6 September, KPU Sumbar akan memberikan konfirmasi kepada paslon mengenai hal-hal yang perlu diperbaiki berdasarkan hasil penelitian tersebut.

Masa perbaikan berkas akan berlangsung pada 6-8 September, yang kemudian diikuti dengan penelitian ulang.

"Jika seluruh berkas persyaratan calon lengkap dan tanggapan serta masukan masyarakat dapat diterima, maka penetapan paslon akan dilakukan pada 22 September 2024. Setelah itu, pengundian nomor urut akan dilakukan pada 23 September," tutup Surya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved