Pilkada 2024

Miko Kamal Batal Daftar ke KPU Padang Ikut Pilkada 2024: Terganjal oleh Mahar Politik!

Bakal Calon Walikota Padang, Miko Kamal, terpaksa batal mendaftarkan diri ke KPU Kota Padang karena terganjal dalam masalah mahar politik.

Tayang:
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
Foto: Wahyu Bahar/tribunpadang.com
Miko Kamal saat dijumpai pada Rabu (24/7/2024) siang. Miko terpaksa batal mendaftarkan diri ke KPU Kota Padang karena terganjal dalam masalah mahar politik. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Bakal Calon Walikota Padang, Miko Kamal, terpaksa batal mendaftarkan diri ke KPU Kota Padang karena terganjal masalah mahar politik. 

Hingga penutupan pendaftaran pada Kamis (31/8/2024), hanya tiga pasangan yang berhasil mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang.

Miko Kamal mengaku batal mendaftarkan diri ke KPU karena salah satu parpol non parlemen yang menyatakan dukungan meminta mahar politik.

Menurutnya, semula ia akan mendaftar dengan dukungan satu partai yang ada kursi, partai Ummat dan tiga lainnya partai politik non kursi, Hanura, Perindo dan Gelora. 

"Keempat parpol itu cukup atau lebih 7,5 persen, awalnya sudah sepakat mengusul kami. Sudah diproses lobi-lobi politik, di menit terakhir satu dari parpol itu minta mahar politik," kata Miko Kamal, Jumat (30/8/2024).

Baca juga: Hanya 1 Paslon yang Daftar Pilkada Dharmasraya 2024, Siapa Mereka? Intip Profil Singkatnya!

Miko Kamal mengatakan tanpa dukungan satu parpol yang minta mahar politik tersebut, maka persyaratannya tidak memenuhi 7,5 persen suara.

Menurutnya, selama ini ia bersama tim mengkampanyekan menolak adanya mahar politik.

Bukan soal jumlah uang yang diminta, melainkan hal tersebut tidak sesuai dengan hukum .

"Karena mahar politik maka saya bersama tim memutuskan tidak jadi mendaftarkan diri ke KPU Padang," katanya.

Terkait judicial review ke MA soal perpanjangan masa pencalonan melalui jalur independen, Miko Kamal mengatakan prosesnya masih berlangsung.

Sampai saat ini Ma belum mengeluarkan putusan, sementara pendaftaran calon kepala daerah sudah ditutup 29 Agustus 2024. (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved