Pilkada 2024

KPU Padang Terima Berkas Pendaftaran 3 Bapaslon Walikota dan Wakil, Tanda Terima LHKPN Belum Lengkap

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang menerima tiga pasangan bakal calon wali kota dan wakil walikota Padang sampai masa penutupan pendaftaran ...

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
Foto: Rima Kurniati/tribunpadang.com
Ketua KPU Padang Dorri Putra saat jumpa pers Sabtu (24/8/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang menerima tiga Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang sampai masa penutupan pendaftaran Calon Kepala Daerah 2024, Kamis (29/8/2024) pukul 23.59 WIB.

Ketiga Bapaslon ini di antaranya Muhammad Iqbal-Amasrul yang diusung PKS dan Demokrat.

Lalu Fadly Amran-Maigus Nasir yang diusung enam partai pendukung, yakni Partai Nasdem, Golkar, PPP, PKB, PDI Perjuangan, dan Partai Ummat.

Kemudian Hendri Septa-Hidayat, yang diusung dua partai, yakni PAN dan Gerindra.

"Tepat pada pukul 12 malam, Kamis (29/8/2024) pendaftaran sudah kita tutup dan terdapat tiga bakal pasangan calon yang mendaftar," kata Ketua KPU Kota Padang, Dorri Putra.

Baca juga: Epyardi Asda Sentil Program 100 Ribu Entrepreneur Mahyeldi-Audy: Saya Bukan Tipe Orang Panduto

Dorri Putra mengatakan, berkas pendaftaran Calon Kepala Daerah Padang 2024 meliputi syarat pencalonan dan syarat calon.

Untuk persyaratan pencalonan, ketiga Bapaslon dinyatakan sudah sah. Sementara syarat calon masih ada yang harus diperbaiki.

"Rata-rata berkas calon semuanya diperbaiki, seperti LHKPN dari KPK yang masa pengurusannya panjang sampai maksimal 60 hari," kata Dorri.

Dorri mengatakan, pengurusan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dari KPK butuh proses yang lama, sehingga Bapaslon yang mendaftar belum membawa tanda terimanya.

Untuk itu, setiap Bapaslon masih bisa melakukan perbaikan saat tanda bukti LHKPN sudah diterima dari KPK.

"Saya belum cek siapa bakal paslonnya, tetapi rata-rata hampir semua calon syarat pencalonan," kata Dorri Putra.

Diketahui, masa perbaikan berkas pendaftaran calon  pada 6-8 September 2024.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved