Kabupaten Pasaman Barat

Kejari Pasaman Barat Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana, Kasus Narkoba Mendominasi

Kejari Pasaman Barat memusnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Rabu (28/8/2024).

Penulis: Ahmad Romi | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Ahmad Romi
Proses pemusnahan barang bukti tindak pidana umum di Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Rabu (28/8/2024. 

TRIBUNPADANG.COM, PASAMAN BARAT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat memusnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Rabu (28/8/2024).

Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Pasaman Barat, dengan dihadiri sejumlah pejabat, termasuk Kepala Kejari Pasaman Barat, M. Yusuf Putra, Bupati Pasaman Barat, Hamsuardi, dan Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasaman Barat, Rangga Noverio.

Kepala Kejaksaan Negeri Pasbar, M. Yusuf Putra menyebutkan bahwa jumlah perkara tindak pidana umum periode Mei hingga Agustus 2024 mencapai 32 perkara. 

"Kami selaku jaksa eksekutor melakukan pemusnahan barang bukti 32 perkara narkotika. Barang buktinya berupa ganja sebanyak 2,3 kilogram dari 18 perkara dan sabu-sabu 124 gram dari 13 perkara serta ada satu perkara yang barang buktinya berupa ganja dan sabu,” katanya di Simpang Empat, Rabu.

Kemudian, perkara pencurian sebanyak 9 perkara dan ada juga perkara pencabulan, penganiayaan, pertambangan dan perkara lainnya.

Baca juga: SBY Ayo Lanjutkan Menggema di KPU, Suhatri Bur-Yosdianto Usung 1000 Sarjana Padang Pariaman

“Setelah tindak pidana narkotika, yang menjadi sorotan adalah tindak pidana pencurian sawit dan tindak pidana pencabulan,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Hamsuardi mengungkapkan bahwa Pemerintah Daerah Pasbar bersama BNNK dan Kejaksaan Negeri Pasbar serta pemangku kepentingan terkait berkomitmen untuk menghapuskan dan memusnahkan narkotika serta barang terlarang lainnya dari Pasbar.

"Selain itu, kita juga akan melakukan edukasi kepada generasi muda tentang bahaya narkotika maupun kejahatan lainnya," pungkasnya.

Diketahui, barang bukti ini dimusnahkan dengan cara dibakar dan di blender seperti narkotika jenis sabu yang kemudian dibuang ke dalam selokan kantor Kejaksaan Negeri setempat.(*)

 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved