Pilkada 2024
4 Bapaslon Diprediksi Bertarung di Pilkada Limapuluh Kota: 2 Daftar Hari Ini, 2 Lagi Menyusul Besok
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Limapuluh Kota mulai membuka pendaftaran Calon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, LIMAPULUH KOTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Limapuluh Kota mulai membuka pendaftaran Calon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Selasa (27/8/2024) kemarin.
Salah seorang Komisioner KPU Kabupaten Limapuluh Kota, Rozi Wan mengatakan belum ada Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftar pada hari pertama.
"Pada hari pertama kemarin belum ada yang mendaftar," katanya sata dikonfirmasi, Rabu (28/8/2024).
Baca juga: 35 Anggota DPRD Lima Puluh Kota 2024-2029 Dilantik, Doni Ikhlas dari Golkar jadi Pimpinan Sementara
Rozi mengungkapkan berdasarkan informasi yang diterima pihak KPU Kabupaten Limapuluh Kota, akan ada empat Bapaslon yang akan mendaftar untuk kontestasi Pemilihan Bupati 2024 nanti.
"Informasi yang kita terima akan ada empat pasangan yang mendaftar untuk pemilihan Kepala Daerah," ujarnya.
"Pendaftaran akan dilakukan oleh dua pasangan calon pada hari ini, dan dua pasangan calon pada hari terakhir," tambahnya.
Menurut Rozi, hari ini pendaftaran dilakukan oleh Bapaslon Deni Asra - Riko Febrianto dan petahana Safaruddin Dt. Bandaro Rajo – Darman Sahladi pada pukul 14.00 WIB.
Kemudian dilanjutkan pada hari Kamis (29/8/2024) yaitu Bapaslon Rizki Kurniawan – Ferizal Ridwan pada pukul 13.30 WIB dan dilanjutkan oleh Bapaslon Safni Sikumbang – Rito pada pukul 16.00 WIB. (*)
KPU Pariaman Kembalikan Rp271 Juta Dana Hibah Pilkada 2024, Bukti Akuntabilitas Anggaran |
![]() |
---|
Anggaran PSU dan Pilkada Ulang di 26 Daerah Capai Rp719 Miliar |
![]() |
---|
DPR Dorong Gotong Royong Pemerintah Pusat dan Pemda Soal Dana PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Mendagri Tito Minta Daerah Pangkas Pengeluaran Tak Penting untuk Biayai PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Butuh Rp 486,3 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.