Pilkada 2024

Bawaslu Pasaman Barat Sumbar Tegaskan ASN dan OPD Tidak Boleh Aktif dalam Kampanye Pilkada

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman Barat menegaskan ASN dan OPD tidak ikut aktif dalam tahapan kampanye ataupun tahapan lainnya.

Penulis: Ahmad Romi | Editor: Rizka Desri Yusfita
TribunPadang.com/Ahmad Romi
Komisioner Bawaslu, Laurencius Simatupang saat ditemui di Kantor KPU Pasaman Barat, Selasa (27/8/2024). 

TRIBUNPADANG.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman Barat menegaskan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait tidak ikut aktif dalam tahapan kampanye ataupun tahapan lainnya.

“ASN itu boleh ikut dalam tahapan Pilkada, namun tidak aktif. Begitu juga Stakeholder terkait lainnya, jangan memberikan perlakuan khusus terhadap pasangan calon,” tegas Komisioner Bawaslu Pasaman Barat, Laurencius Simatupang di Simpang Empat, Selasa (27/8/2024).

Bawaslu mencontohkan, salah satu stakeholder yang perlu mendapatkan perhatian khusus ialah Diskominfo.

Menurutnya, Kominfo, sebagai dinas yang mempublikasikan kegiatan pemerintah daerah, harus profesional dalam mempublikasikan tahapan Pilkada yang tengah berlangsung.

“Kominfo sebagai dinas terkait, tentu publikasi yang dilakukan mesti profesional. Dimana tidak ada perlakukan khusus terhadap salah satu calon,” tegasnya.

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved