Pilkada 2024

KPU Pariaman Gandeng RS Unand untuk Pemeriksaan Kesehatan Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024

Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
ist
Divisi Teknis KPU Kota Pariaman, Dharma Soergana Putra. 

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman memastikan akan mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan. 

Hal ini ditegaskan oleh Ketua KPU Kota Pariaman, Ali Unan, yang menyatakan kesiapan KPU untuk melaksanakan Pilkada sesuai dengan peraturan yang ditetapkan dalam amar putusan bernomor 60/PUU-XXII/2024.

"KPU Kota Pariaman akan melaksanakan Pilkada sesuai dengan peraturan yang sudah diterbitkan KPU RI, berdasarkan putusan MK yang baru," ucap Ketua KPU Kota Pariaman, Ali Unan, Senin (26/8/2024).

Pihaknya memastikan, KPU Pariaman akan mengikuti aturan yang telah diberlakukan oleh MK, dan Penerapannya siap berlaku menjelang pendaftaran calon walikota dan calon wakil walikota pada 27 sampai 29 Agustus 2024.

Menjelang pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pilkada Serentak 2024, pihaknya juga telah menetapkan salah satu rumah sakit sebagai lokasi tes kesehatan bagi pasangan calon, yaitu RS. Universitas Andalas (Unand) di Limau Manis Kota Padang.

Baca juga: KPU Bukittinggi Buka Pendaftaran Bapaslon Pilkada 27-29 Agustus, Imbau Masyarakat Jaga Keamanan

Divisi Teknis KPU Kota Pariaman, Dharma Soergana Putra mengatakan, tadi malam telah dikeluarkan surat dinas oleh KPU RI nomor : 1692/PL.02.2-SD/05/2024 tertanggal 23 Agustus 2024, Perihal Pelaksanaan Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota mengacu pada putusan Mahakamah Konstitusi (MK) nomor 60 dan 70 tahun 2024.

“Surat Dinas ini, akan disosialisasikan selama masa tahapan pengumuman pendaftaran pada 24-26 Agustus 2024, yang menjadi pedoman bagi Partai Politik sampai PKPU diterbitkan, dan hari ini, merupakan hari  pertama Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pariaman 2024,” jelasnya

Sebelumnya, Pada Selasa (20/8/2024), MK mengetok palu untuk dua gugatan terkait Pilkada 2024, yaitu gugatan dengan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024.

Dalam putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik atau gabungan partai politik. MK juga mengatur partai yang tidak punya kursi DPRD bisa mengusung calon kepala daerah (cakada).

Pada putusan No 70/PUU-XXII/2024, MK mengubah syarat usia minimal 30 untuk cagub dan cawagub menjadi terhitung sejak penetapan. Ketentuan ini berbeda dengan putusan MA yang menginginkan aturan tersebut dihitung sejak pelantikan.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved