53 Advokat Dilantik di Wilayah Pengadilan Tinggi Padang, Diharapkan Penuhi Tanggung Jawab Sosial
Sebanyak 53 calon advokat di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Padang dilantik dan diangkat sebagai advokat pada Senin (26/8/2024) di Kota Padang.
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Sebanyak 53 calon advokat di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Padang dilantik dan diangkat sebagai advokat pada Senin (26/8/2024) di Kota Padang.
Berdasarkan rilis tertulis yang diterima TribunPadang.com, pelantikan dan pengangkatan advokat yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu dipimpin oleh Wakil Ketua Umum bidang pengangkatan advokat Bun Yani.
Dalam sambutannya, Bun Yani berpesan bahwa para advokat baru mesti mendekat atau menjalin hubungan yang erat dengan organisasi advokat, dalam hal ini Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi yang ada di daerah.
"Advokat yang baru dilantik perlu mendapatkan bimbingan dan arahan dari pengurus organisasi agar tidak salah arah dalam menjalankan profesi", kata Bun Yani.
Sementara itu, Ketua DPC Peradi Padang Miko Kamal menyampaikan, secara personal setiap advokat perlu memperkuat dua hal yakni kuat mulut dan kuat tangan.
Baca juga: Pemkab Solok Selatan Ajak Warga Ikut Tes CPNS 2024, Buka 44 Posisi untuk Calon ASN Baru
Kuat Mulut maksudnya, setiap advokat mesti meningkatkan dan mengasah kemampuan oralnya agar dapat berkomunikasi dengan baik dengan calon atau klien yang didampinginya dalam menjalankan profesi.
Sementara itu, yang dimaksud dengan Kuat Tangan adalah setiap advokat harus terampil menulis dalam menuangkan ide-ide dan/atau konsep-konsep dalam bentuk tertulis ketika menjalankan profesi.
"Kedua kekuatan itu (Kuat Mulut dan Kuat Tangan) mesti seimbang. Kuat Mulut tidak ada artinya bila seorang advokat tidak memiliki Kuat Tangan. Begitupun sebaliknya. Bayangkan, seorang advokat yang pintar berbicara tapi tidak mampu mengonsep surat-surat. Dia tidak akan laku di pasaran penanganan perkara", kata Miko Kamal.
Selain 2 Kuat itu, Miko juga menyampaikan tanggung jawab sosial seorang advokat. Menurut Miko, seorang advokat mesti memiliki 3 S atau 3 sensitif yakni sensitif terhadap perkembangan hukum dan politik, sensitif terhadap isu-isu korupsi, dan sensitif isu-isu sosial kemasyarakatan.
Sensitif terhadap perkembangan hukum dan politik maksudnya, setiap advokat mesti terlibat dalam menegakkan hukum yang demokratis atau isu-isu hukum dan demokrasi.
Baca juga: Tari Baombai dan Bakpo Nan Saraf dari Sijunjung Resmi Menjadi WBTB Indonesia 2024
Maksud dari sensitif terhadap isu-isu korupsi adalah bahwa setiap advokat mesti tidak terlibat praktik korupsi seperti suap menyuap dalam menjalankan profesi dan mesti ikut mencegah terjadinya praktik-praktik korupsi.
Sementara maksud dari sensitif terhadap isu-isu sosial kemasyarakatan adalah bahwa setiap advokat mesti ikut terlibat membantu persoalan-persoalan sosial ke masyarakat seperti soal kemiskinan, lingkungan yang kotor dan lain-lain sebagainya.
"Seorang advokat belum sempurna jadi seorang advokat bila hanya sekadar cakap menjalankan profesi tapi tidak punya sensitivitas terhadap isu-isu sosial," ujar Miko.
Sebagaimana yang diamanatkan Undang Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, setelah prosesi pelantikan dan pengangkatan oleh organisasi advokat, sebanyak 53 advokat tersebut akan disumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi Padang pada Selasa 27 Agustus 2024 di Pengadilan Tinggi Padang, Jl Sudirman No. 54 Padang.(*)
Rusak Akibat Gempa 2009, SPAM Palukahan Taban 3 Padang Segera Diperbaiki Kementerian PU |
![]() |
---|
Apresiasi Kegiatan Maraton 10K di Banda Buek, Wako Padang: Tumbuhkan Cinta Olahraga di Masyarakat |
![]() |
---|
Dukung Padang Kembali Raih Piala Adipura, KSB Gelar Jaselisa sebagai Wujud Gerakan Peduli Lingkungan |
![]() |
---|
IRT Usia 55 Tahun Tewas dalam Kejadian Kebakaran Rumah di Kambang Timur Pessel |
![]() |
---|
Pemkab Solok Selatan Apresiasi Malam Seni Budaya dan KIM oleh Mahasiswa KKN Unbrah Padang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.