Pilkada 2024
KPU Padang Panjang Buka Pendaftaran Calon Wali Kota dan Wawako Mulai 27 Agustus
KPU Kota Padang Panjang akan memulai tahapan pendaftaran calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pilkada 2024.
Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
TIBUNPADANG.COM, PADANG PANJANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang akan memulai tahapan pendaftaran calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pilkada 2024. Pendaftaran resmi dijadwalkan berlangsung mulai Selasa, 27 Agustus 2024, hingga Kamis, 29 Agustus 2024.
Hal itu disampaikan saat KPU Padang Panjang gelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pendaftaran Pasangan Calon Wali Kota (Cawako) dan Calon Wakil Wali Kota (Cawawako) Padang Panjang 2024 dengan stakeholder terkait dan insan pers di Hotel Rangkayo Basa, Jumat (23/8/2024).
Ketua KPU Kota Padang Panjang, Puliandri saat membuka kegiatan tersebut menyampaikan, rakor ini sangat penting sebagai persiapan pencalonan dalam Pilkada 2024.
“Kegiatan ini sangat penting untuk menyamakan persepsi secara teknis tentang informasi syarat pencalonan dan syarat calon berupa dokumen-dokumen yang wajib dilengkapi bakal pasangan calon berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024," katanya dilansir Kominfo, Sabtu (24/8/2024).
Puliandri juga mengingatkan kepada jajaran KPU dalam proses ini harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Di samping itu Bawaslu juga akan melakukan pengawasan selama tahapan pencalonan berlangsung.
Baca juga: Jokowi Dukung Aksi Tolak Revisi UU Pilkada di Berbagai Daerah: Itu Baik, Penyampaian Aspirasi Rakyat
“Kami juga meminta kepada parpol memperhatikan dokumen yang menjadi syarat pencalonan. Sehingga dalam verifikasi yang akan dilakukan KPU berjalan lancar,” sebutnya.
Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Gunawan dalam paparan materinya menekankan beberapa poin penting tentang pencalonan. Setiap paslon harus menyiapkan semua dokumen persyaratan serta mengatur waktu yang baik dalam pengurusan dokumen syarat pencalonan ini.
Gunawan menambahkan, tahapan Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon pada Sabtu-Senin, 24-26 Agustus 2024. Pendaftaran Pasangan Calon, Selasa-Kamis, 27-29 Agustus 2024.
Setelah itu akan dilanjutkan dengan Pemeriksaan Kesehatan, 27 Agustus-2 September 2024. Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, 29 Agustus-4 September 2024. Pemberitahuan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, 5-6 September 2024.
Sedangkan untuk Perbaikan dan Penyerahan Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon dan Pengajuan Calon Pengganti, 29 Agustus-4 September 2024. Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon dan Penelitian Dokumen Syarat Calon Pengganti, 6-14 September 2024. Pemberitahuan dan Pengumuman Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon pada 13-14 September 2024.
Baca juga: Resmi Terjawab, Jon Firman Pandu Gandeng Chandra Maju di Pilkada Solok 2024
“Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon, akan dilakukan pada 15-18 September 2024. Klarifikasi atas Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon, 15-21 September 2024. Penetapan Pasangan Calon, 22 September 2024. Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon, Senin, 23 September 2024,” ungkapnya.
Gunawan berharap semua proses pelaksanaan pemilu serentak di Padang Panjang dapat berjalan dengan lancar, aman dan terkendali. Mulai dari proses tahapan pelaksanaan pendaftaran hingga pemilihan dan penetapan pemenang nantinya.(*)
KPU Pariaman Kembalikan Rp271 Juta Dana Hibah Pilkada 2024, Bukti Akuntabilitas Anggaran |
![]() |
---|
Anggaran PSU dan Pilkada Ulang di 26 Daerah Capai Rp719 Miliar |
![]() |
---|
DPR Dorong Gotong Royong Pemerintah Pusat dan Pemda Soal Dana PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Mendagri Tito Minta Daerah Pangkas Pengeluaran Tak Penting untuk Biayai PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Butuh Rp 486,3 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.