Pilkada 2024

Hanura Sumbar Yakin DPR Patuhi Putusan MK Terkait Syarat Calon Kepala Daerah

DPW Hanura Sumatera Barat (Sumbar) optimis DPR berkomitmen melaksanakan putusan MK terkait persyaratan calon kepala daerah.

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Wahyu Bahar
Ketua DPW Hanura Sumbar Febby Dt Bangso saat dijumpai pada Minggu (17/12/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - DPW Hanura Sumatera Barat (Sumbar) optimis DPR berkomitmen melaksanakan putusan MK terkait persyaratan calon kepala daerah.

"Kemarin itu dengan tidak quorum itu kan tanda-tanda. Kita sebagai partai politik sangat optimis dengan DPR akan komit untuk melaksanakan putusan MK," kata Ketua DPW Hanura Sumbar Febby Dt Bangso pada Jumat (23/8/2024).

Ia bilang, demokrasi harus berjalan baik. Jangan sampai gelombang massa dipancing untuk turun lebih meluas.

Menurutnya, pernyataan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco yang menyebut DPR tidak akan melanjutkan revisi UU Pilkada itu sudah jalan yang tepat.

Meskipun begitu, bagi dia, wajar bila masyarakat dan mahasiswa tidak mempercayai sepenuhnya dan terus mengawal sampai hari pendaftaran calon kepala daerah.

Baca juga: Jokowi Dukung Aksi Tolak Revisi UU Pilkada di Berbagai Daerah: Itu Baik, Penyampaian Aspirasi Rakyat

"Jangan sampai tiba-tiba menjelang tanggal 29 berubah. Masyarakat dan mahasiswa akan mengawal sampai betul-betul pendaftaran di KPU berjalan sesuai putusan MK," katanya.

Adapun kata dia, MK juga sudah bilang, bila ada pendaftaran di KPU yang bertentangan dengan putusan MK, berarti itu tidak sah.

"Seandainya terjadi masalah tetap nantinya di pengadilan Pilkada di MK. Hati-hati juga bagi calon, jangan memaksa juga," pungkasnya.

Ia berharap KPU segera menerbitkan PKPU agar tidak ada perbedaan tafsir.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved