Pilkada 2024
Hanura Sumbar Yakin DPR Patuhi Putusan MK Terkait Syarat Calon Kepala Daerah
DPW Hanura Sumatera Barat (Sumbar) optimis DPR berkomitmen melaksanakan putusan MK terkait persyaratan calon kepala daerah.
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - DPW Hanura Sumatera Barat (Sumbar) optimis DPR berkomitmen melaksanakan putusan MK terkait persyaratan calon kepala daerah.
"Kemarin itu dengan tidak quorum itu kan tanda-tanda. Kita sebagai partai politik sangat optimis dengan DPR akan komit untuk melaksanakan putusan MK," kata Ketua DPW Hanura Sumbar Febby Dt Bangso pada Jumat (23/8/2024).
Ia bilang, demokrasi harus berjalan baik. Jangan sampai gelombang massa dipancing untuk turun lebih meluas.
Menurutnya, pernyataan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco yang menyebut DPR tidak akan melanjutkan revisi UU Pilkada itu sudah jalan yang tepat.
Meskipun begitu, bagi dia, wajar bila masyarakat dan mahasiswa tidak mempercayai sepenuhnya dan terus mengawal sampai hari pendaftaran calon kepala daerah.
Baca juga: Jokowi Dukung Aksi Tolak Revisi UU Pilkada di Berbagai Daerah: Itu Baik, Penyampaian Aspirasi Rakyat
"Jangan sampai tiba-tiba menjelang tanggal 29 berubah. Masyarakat dan mahasiswa akan mengawal sampai betul-betul pendaftaran di KPU berjalan sesuai putusan MK," katanya.
Adapun kata dia, MK juga sudah bilang, bila ada pendaftaran di KPU yang bertentangan dengan putusan MK, berarti itu tidak sah.
"Seandainya terjadi masalah tetap nantinya di pengadilan Pilkada di MK. Hati-hati juga bagi calon, jangan memaksa juga," pungkasnya.
Ia berharap KPU segera menerbitkan PKPU agar tidak ada perbedaan tafsir.(*)
KPU Pariaman Kembalikan Rp271 Juta Dana Hibah Pilkada 2024, Bukti Akuntabilitas Anggaran |
![]() |
---|
Anggaran PSU dan Pilkada Ulang di 26 Daerah Capai Rp719 Miliar |
![]() |
---|
DPR Dorong Gotong Royong Pemerintah Pusat dan Pemda Soal Dana PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Mendagri Tito Minta Daerah Pangkas Pengeluaran Tak Penting untuk Biayai PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Butuh Rp 486,3 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.