Pilkada 2024

KPU Pasaman Barat Tegaskan Agar Pasangan Calon Perhatikan Kelengkapan Administrasi, Catat Tahapannya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) menyampaikan agar para pasangan calon melengkapi berkas administrasi ...

Penulis: Ahmad Romi | Editor: Fuadi Zikri
Foto: Ahmad Romi/tribunpadang.com
Koordinator Divisi Teknis KPU Pasaman Barat, Syarif Hidayatullah.  

TRIBUNPADANG.COM, PASAMAN BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) menyampaikan agar para pasangan calon melengkapi berkas administrasi dengan teliti sebelum nantinya diserahkan saat pendaftaran.

“Berkas administrasinya agar diperhatikan betul agar tidak ada kekurangan. Kemudian agar bersurat secara resmi kepada KPU terkait kapan akan melakukan pendaftaran di KPU Pasaman Barat,” kata Koordinator Divisi Teknis KPU Pasaman Barat, Syarif Hidayatullah kepada tribunpadang.com di Simpang Empat, Jumat (23/8/2024) siang.

Untuk tahapan sendiri menurutnya, pihak KPU akan mengumumkan terlebih dahulu pada tanggal 24-26 Agustus 2024 melalui laman resmi KPU Pasaman Barat.

“Setelah itu, baru kita buka pendaftaran pada tanggal 27-29 Agustus 2024 mendatang di Kantor KPU Pasaman Barat,” sebutnya.

Untuk teknis pendaftaran ini, pihak KPU akan rapat bersama dengan para pimpinan partai politik dan LO pasangan calon terkait teknis pendaftaran.

Baca juga: Resmi Terjawab, Jon Firman Pandu Gandeng Chandra Maju di Pilkada Solok 2024

“Terkait siapa saja yang bisa masuk ke ruangan pendaftaran dan bagaimananya, Sabtu (24/8/2024) besok akan kita rapatkan,” ungkapnya.

Tahapan selanjutnya ketika nanti pasangan calon sudah terdaftar, maka akan dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan yang akan dilakukan pada tanggal 27 Agustus 2024 sampai 2 September 2024 di Rumah Sakit Unand Padang.

Berikutnya adalah penelitian administrasi pasangan calon yang akan dilaksanakan dari tanggal 29 Agustus 2024 hingga 4 September 2024.

“Setelah itu barulah kita sampaikan pemberitahuan hasil penelitian mulai tanggal 5-6 September 2024 dan kita berikan waktu untuk perbaikan pada tanggal 6-8 September 2024,” jelasnya.

Setelah semuanya dinyatakan lengkap dan tidak ada lagi perbaikan, maka KPU akan melakukan penetapan pasangan calon pada tanggal 22 September 2024.

“Setelah paslon ditetapkan, maka bagi calon dari petahana harus cuti mulai 25 September 2024. Karena itu sudah masuk tahapan kampanye hingga masuk minggu tenang yaitu tiga hari menjelang hari pemungutan suara,” ungkapnya.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved