Berita Populer Sumbar
POPOULER SUMBAR: Warga Berhamburan saat Dentuman Keras Marapi dan Eksepsi Serda Adan Ditolak Hakim
Erupsi Gunung Marapi yang terjadi pada Kamis (21/8/2024) sekitar pukul 12.40 WIB mengejutkan banyak warga di sekitarnya.
Menurut petugas Pos PGA Bukittinggi, Ahmad Rifandi, kolom abu erupsi tidak teramati karena tertutup awan.
"Erupsi ini terekam di seismogram dengan amplitudo maksimum ± 30 mm dan durasi ± 48 detik," jelasnya.(*)
Dalam sidang kedua ini, Oditur militer Letkol Chk Salmon Balubun menyampaikan tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa Serda Adan.
Diantara keberatan dari penasihat hukum terdakwa atas surat dakwaan Oditur ialah mengenai waktu dan tempat kejadian pidana, yang menurut mereka di wilayah hukum Pengadilan Militer 0-02 Medan, yakni di wilayah Nias.
Selain itu, penasihat hukum mengajukan keberatan terkait dakwaan pasal yang dikenakan ke terdakwa, yakni terkait Pasal 378 KUHP.
Setelah Oditur menyampaikan tanggapan eksepsi pihak terdakwa. Majelis hakim menyampaikan putusan sela yang menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa ditolak.

Dalam hal ini, majelis hakim menyatakan bahwa Pengadilan Militer I-03 Padang berwenang mengadili perkara terdakwa.
"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan, majelis hakim berpendapat, keberatan penasihat hukum terdakwa harus ditolak, dan pengadilan militer I-03 Padang berwenang mengadili perkara terdakwa, serta surat dakwaan oditur militer dengan sah, dapat diterima dan sidang perkara terdakwa dilanjutkan," ujar Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Abdul Halim dalam putusan sela.
Baca juga: Hadir di Sidang Perdana, Serda Adan Pembunuh Eks Casis TNI Iwan Sutrisman Didakwa Pasal Berlapis
Abdul Halim mengatakan, mengingat pasal 145 UU 31 tahun 1997 tentang peradilan militer dan UU yang bersangkutan, majelis hakim memutuskan;
Satu, menetapkan menolak keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa.
Dua, menyatakan pengadilan militer I-03 Padang berwenang mengadili perkara terdakwa, dan surat dakwaan oditur sah dan dapat diterima, dan sidang perkara terdakwa dilanjutkan.
Hakimpun memerintahkan oditur militer untuk dapat menghadirkan para saksi-saksi dan barang bukti dipersidangan selanjutnya yang akan digelar pada 2 September 2024 mendatang.
Oditur militer/ penuntut umum dalam sidang perkara terdakwa Serda Adan, Oditur militer Letkol Chk Salmon Balubun menuturkan akan menghadirkan empat orang saksi pada sidang berikutnya.
Kata dia, saksi yang akan dipanggil terlebih dahulu ialah mereka yang berdomisili di Padang, lalu saksi dari Sawahlunto.
Hal itu menurutnya dilakukan dalam rangka mempercepat pemeriksaan. Selain itu agar tidak ada disparitas persidangan antara Pengadilan Militer I-03 Padang dan Pengadilan Negeri Sawahlunto.
3 Berita Populer Sumbar: Speedboat Patroli KKP Dibakar Nelayan, Sopir Bus ALS Berstatus Buron |
![]() |
---|
4 BERITA POPULER SUMBAR Kernet Bus Laka Maut Tol Padang-Sicincin Ditangkap & Kisah Tukang Sol Sepatu |
![]() |
---|
4 BERITA POPULER SUMBAR Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD Pariaman, IRT di Pessel Miliki 15 Paket Sabu |
![]() |
---|
4 BERITA POPULER SUMBAR: Petani Pariaman Terancam Gagal Panen Akibat Hama Wereng dan Kasus Rudapaksa |
![]() |
---|
3 BERITA POPULER SUMBAR: Kecelakaan ALS Tewaskan Atlet, Nelayan Hilang hingga Gudang Karton Terbakar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.