CPNS 2024
CPNS 2024 Pemkab Pesisir Selatan Dibuka, Tersedia 55 Formasi untuk Tenaga Kesehatan dan Teknis
Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan mengumumkan secara resmi seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) d
Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, SOLOK - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan mengumumkan secara resmi seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi 2024.
Pengumuman tersebut tertuang dalam Pengumuman Bupati Pesisir Selatan Nomor 810/2034/BKPSDM-2024 tentang seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pesisir Selatan formasi 2024.
Berdasarkan pengumuman tersebut tahun ini, Kabupaten Pesisir Selatan membuka sebanyak 55 alokasi CPNS.
Dari 55 alokasi CPNS itu, disebutkan bahwa 25 formasi untuk tenaga kesehatan dan 30 formasi untuk tenaga teknis.
Berikut jenis kebutuhan untuk pengadaan CPNS di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pesisir Selatan:
Baca juga: Seleksi CPNS 2024, Pemprov Sumbar Buka 424 Formasi: 175 Tenaga Kesehatan dan 249 Tenaga Teknis
- Penetapan kebutuhan umum
- Penetapan kebutuhan khusus, dialokasikan bagi:
1. Putra-putri lulusan terbaik dengan prediket pujian atau cumlaude
Kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat dengan pujian atau cumlaude dari perguruan tinggi dalam atau luar negeri dapat dilamar dengan persyaratan sebagai berikut:
• Dikhususkan bagi putra/putri yang mempunyai jenjang pendidikan paling rendah sarjana, tidak termasuk diploma empat
•Pelamar yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan dengan pujian dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A (unggul) dan program studi terakreditasi A (unggul) pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah
•Pelamar yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi luar negeri, dapat melamar pada kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat dengan pujian, setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan pujian dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan
Baca juga: Pemko Padang Bolehkan PPPK Ikut Seleksi CPNS 2024, Syaratnya Harus Izin Pimpinan
2. Penyandang disabilitas
Selain memenuhi persyaratan umum, pelamar kebutuhan khusus penyandang disabilitas dapat dilamar dengan persyaratan sebagai berikut:
•Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya
•Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
Informasi mengenai detail informasi jabatan dan unit kerja penempatan dapat dilihat di https://sscasn.bkn.go.id. (*)
Pengangkatan CASN 2024 Dipercepat, Rini: CPNS Diangkat Paling Lambat Juni 2025 dan PPPK Oktober 2025 |
![]() |
---|
Pengangkatan CPNS 2024 Dimulai 1 Oktober 2025, PPPK Menyusul Maret 2026 |
![]() |
---|
Pemko Sawahlunto Umumkan Hasil CPNS 2024, Jika Tak Lulus Bisa Ajukan Sanggah |
![]() |
---|
BKPSDM Dharmasraya Sumbar Umumkan Hasil Akhir Seleksi CPNS 2024, Berikut Linknya |
![]() |
---|
Pemkab Sijunjung Umumkan Hasil Seleksi CPNS 2024, Berikut Hasil Lengkapnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.