CPNS 2024

CPNS 2024 Pemkab Pesisir Selatan Dibuka, Tersedia 55 Formasi untuk Tenaga Kesehatan dan Teknis

Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan mengumumkan secara resmi seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) d

Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Rahmadi
freepik
Ilustrasi CPNS 2024. Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan mengumumkan secara resmi seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS). 

TRIBUNPADANG.COM, SOLOK - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan mengumumkan secara resmi seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi 2024.

Pengumuman tersebut tertuang dalam Pengumuman Bupati Pesisir Selatan Nomor 810/2034/BKPSDM-2024 tentang seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pesisir Selatan formasi 2024.

Berdasarkan pengumuman tersebut tahun ini, Kabupaten Pesisir Selatan membuka sebanyak 55 alokasi CPNS.

Dari 55 alokasi CPNS itu, disebutkan bahwa 25 formasi untuk tenaga kesehatan dan 30 formasi untuk tenaga teknis.

Berikut jenis kebutuhan untuk pengadaan CPNS di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pesisir Selatan:

Baca juga: Seleksi CPNS 2024, Pemprov Sumbar Buka 424 Formasi: 175 Tenaga Kesehatan dan 249 Tenaga Teknis

- Penetapan kebutuhan umum

- Penetapan kebutuhan khusus, dialokasikan bagi:

1. Putra-putri lulusan terbaik dengan prediket pujian atau cumlaude

Kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat dengan pujian atau cumlaude dari perguruan tinggi dalam atau luar negeri dapat dilamar dengan persyaratan sebagai berikut:

• Dikhususkan bagi putra/putri yang mempunyai jenjang pendidikan paling rendah sarjana, tidak termasuk diploma empat

•Pelamar yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan dengan pujian dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A (unggul) dan program studi terakreditasi A (unggul) pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah

•Pelamar yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi luar negeri, dapat melamar pada kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat dengan pujian, setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan pujian dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan

Baca juga: Pemko Padang Bolehkan PPPK Ikut Seleksi CPNS 2024, Syaratnya Harus Izin Pimpinan

2. Penyandang disabilitas

Selain memenuhi persyaratan umum, pelamar kebutuhan khusus penyandang disabilitas dapat dilamar dengan persyaratan sebagai berikut:

•Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya

•Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

Informasi mengenai detail informasi jabatan dan unit kerja penempatan dapat dilihat di https://sscasn.bkn.go.id. (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved