CPNS 2024

Pengangkatan CPNS 2024 Dimulai 1 Oktober 2025, PPPK Menyusul Maret 2026

Pemerintah dan DPR RI telah menyepakati jadwal pengangkatan CPNS 2024. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan mulai diangkat pada 1 Oktober 2025,

Editor: Rahmadi
Tribunnews.com
PENGANGKATAN CPNS - Ilustrasi CPNS 2024. Pemerintah dan DPR RI telah menyepakati jadwal pengangkatan CPNS 2024. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan mulai diangkat pada 1 Oktober 2025, sementara PPPK 2024 mulai bertugas pada 1 Maret 2026. 

TRIBUNPADANG.COM – Pemerintah dan DPR RI telah menyepakati jadwal pengangkatan CPNS 2024. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan mulai diangkat pada 1 Oktober 2025, sementara PPPK 2024 mulai bertugas pada 1 Maret 2026.

Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto, mengatakan penyesuaian ini bertujuan agar seluruh CASN 2024 memiliki jadwal pengangkatan yang seragam.

"Pengangkatan CPNS 2024 dimulai 1 Oktober 2025, sedangkan PPPK 2024 mulai bertugas pada 1 Maret 2026. Ini hasil kesepakatan dengan DPR agar jadwal lebih seragam," kata Haryomo dilansir laman resmi, Jumat (7/3/2025).

Haryomo menjelaskan, penyesuaian jadwal pengangkatan CASN dilakukan agar pengangkatan seluruh CASN bisa dilakukan bersamaan, dengan waktu yang seragam.

Sebelumnya, kata Haryomo, pengangkatan CPNS dan PPPK memiliki Terhitung Mulai Tanggal (TMT) yang berbeda antara satu instansi dengan instansi lainnya.

Baca juga: Pemkab Solok Selatan Umumkan Hasil Akhir Pengadaan CPNS 2024, 31 Formasi Dinyatakan Terisi

 Hal ini menyebabkan beberapa calon pegawai sudah mulai bekerja lebih cepat, sementara lainnya harus menunggu karena SK pengangkatan belum terbit.

"Tujuan penyesuaian ini adalah agar pengangkatan CPNS dan PPPK dapat dilaksanakan pada waktu yang bersamaan, sehingga semua CASN bisa mulai bekerja, diangkat, dan digaji pada TMT yang sama," tambahnya.

Haryomo juga menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan beberapa kali penyesuaian jadwal pengangkatan CASN, dengan mempertimbangkan kebutuhan masing-masing instansi.

Seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, serta seleksi kompetensi bidang sudah selesai, dan mereka yang lolos akan berhak diangkat menjadi CPNS atau PPPK.

"Meskipun TMT-nya disesuaikan, proses pengangkatan tetap berjalan. Instansi telah mulai mengusulkan data ke BKN, dan kita akan segera menetapkan Nomor Induk Pegawai (NIP) serta keputusan pengangkatan untuk CPNS dan PPPK," ujar Haryomo.

Baca juga: Pemkab Sijunjung Umumkan Hasil Seleksi CPNS 2024, Berikut Hasil Lengkapnya

Menurut Haryomo, meskipun penyesuaian TMT dilakukan, kepastian bahwa CASN yang lulus tetap akan diangkat pada waktunya tidak terganggu.

Ia mengingatkan kepada seluruh instansi untuk segera mengusulkan nama-nama yang lulus ke BKN, baik di tingkat pusat maupun di kantor regional, agar proses pengangkatan berjalan lancar.

"Pada 1 Oktober 2025, seluruh CPNS yang lulus akan diangkat dan mulai bekerja. Namun, jika pengusulan dari instansi terhambat, hal ini bisa mengganggu proses dan jadwal pengangkatan. Kita berharap seluruh proses ini tidak mengalami keterlambatan," pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved