CPNS 2024

Pemko Padang Bolehkan PPPK Ikut Seleksi CPNS 2024, Syaratnya Harus Izin Pimpinan

Pemerintah Kota Padang (Pemko) memperbolehkan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ...

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
freepik
Ilustrasi CPNS 2024. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pemerintah Kota Padang (Pemko) memperbolehkan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.

Diketahui, Pemko Padang membuka 492 formasi, dengan rincian 428 untuk tenaga teknis, dan 64 untuk tenaga kesehatan. 

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangam Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, Mairizon mengatakan, syaratnya PPPK tersebut sudah menjalani masa perjanjian kerja minimal satu tahun.

Serta harus mendapat izin atau persetujuan dari pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersangkutan dan pejabat pembina kepegawaian atau Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang.

"Syaratnya dua itu, harus bekerja setahun dan mendapatkan izin dari kepala OPD yang bersangkutan dan pejabat pembina kepegawaian," kata Mairizon, Senin (19/8/2024).

Menurutnya, walaupun PPPK ini nanti tidak lulus seleksi CPNS, mereka tetap bisa kembali bekerja sebagai PPPK.

Serta berkesempatan mengikuti seleksi PPPK yang kemungkinan akan digelar pada tahun depan.

Baca juga: Pemprov Sumbar Buka Lowongan CPNS 2024, Kuota Disabilitas Tersedia, Cek Formasi Lengkap

"Sesuai aturan pelamar hanya dapat melamar pada satu jenis pengadaan ASN yaitu PNS atau PPPK di tahun yang sama," katanya.

Terkait penghapusan pegawai honorer mulai 2024, Mairizon mengaku sampai saat ini belum ada petunjuk teknis terkait aturan tersebut.

Jika aturan tersebut diberlakukan, maka akan diperlukan anggaran Rp250 miliar untuk membayar gaji pegawai honorer yang akan diangkat menjadi PPPK tersebut.

Menurutnya, aturan penghapusan pegawai honorer seperti buah simalakama bagi pemerintah daerah. Disatu sisi pemerintah daerah ingin memperbaiki tingkat ekonomi pegawai honorer. Namun disisi yang lain, pemerintah daerah akan dibebani dengan APBD.

"Kita masih menunggu aturan saja," kata Mairizon.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved