DPRD Sumbar
Jelang Akhir Jabatan, DPRD Sumbar Sahkan Ranperda APBD Perubahan 2024
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2024.
Pengesahan ini dilakukan setelah semua fraksi DPRD Sumbar menyetujui dalam sidang paripurna di Gedung DPRD Provinsi Sumbar, Kota Padang, Senin (19/8/2024)
Dalam rangka penyusunan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Barat tahun anggaran 2024, Pemerintah Daerah bersama DPRD telah melaksanakan berbagai proses dan tahapan sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, pada rapat paripurna 27 Juli 2024, DPRD bersama Gubernur Sumatera Barat telah menyepakati Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2024, yang menjadi pedoman dalam penyusunan Ranperda Perubahan APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024.
Menindaklanjuti kesepakatan tersebut, pada rapat paripurna 31 Juli 2024, Gubernur telah secara resmi menyampaikan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2024 kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati.
Sesuai dengan ketentuan, Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah menyelesaikan pembahasan Ranperda, dan Fraksi-Fraksi DPRD telah menyetujui untuk melanjutkan ke tahap pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.
Ketua DPRD Padang, Supardi, mengingatkan Pemerintah Daerah untuk segera menyampaikan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2024 kepada Menteri Dalam Negeri untuk evaluasi.
"Kami berharap proses evaluasi dapat dilakukan segera, agar realisasi anggaran dan pelaksanaan kegiatan dapat berjalan tepat waktu," ungkap Supardi.

Dalam pembahasan Ranperda, Supardi mencatat bahwa proyeksi pendapatan dan belanja daerah masih perlu penyesuaian, mengingat target pendapatan yang bersifat tentatif dan kebutuhan belanja yang meningkat.
"Kondisi ini mengacu pada ketidakcapaian target pendapatan awal dan adanya kebutuhan belanja tambahan untuk kegiatan mandatory, sisa DAK, sisa BOS, dan hutang bagi hasil," katanya.
Pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2024 menunjukkan perlunya perbaikan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Baca juga: 65 Anggota DPRD Sumbar Terpilih Dilantik Pada Rapat Paripurna 28 Agustus 2024
Ia juga menekankan perlunya rasionalisasi kegiatan, terutama yang tidak mendesak dan berkaitan langsung dengan pencapaian target RPJMD, untuk memastikan APBD lebih kredibel, berimbang, efektif, dan tepat guna.
"Oleh sebab itu, terdapat beberapa kegiatan yang perlu dilakukan rasionalisasi, terutama untuk kegiatan yang tidak mendesak, kegiatan yang realisasinya masih rendah serta kegiatan pendukung seperti pengurangan anggaran perjalanan dinas, makan minum, pemeliharaan dan perawatan rutin serta kegiatan-kegiatan yang tidak terkait langsung dengan pencapaian target kinerja RPJMD," ujar Supardi.

Ia menambahkan pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2023, merupakan pembahasan anggaran terakhir yang dilakukan oleh DPRD Provinsi Sumatera Barat masa jabatan Tahun 2019-2024 bersama dengan Pemerintah Daerah.
"Kami menyadari, masih banyak kekurangan dan kelemahan yang terjadi dalam pembahasan dan penetapan APBD Provinsi Sumatera Barat," katanya.
LDK OSIS di Pariaman Disambut Antusias, Ketua DPRD Sumbar: Pemimpin Harus Bisa Himpun Semua Potensi |
![]() |
---|
DPRD Sumbar Apresiasi Dua Briptu Polwan Polda Sumbar Raih Emas World Police and Fire Games 2025 |
![]() |
---|
Ketua DPRD Sumbar Kunjungi Istana Bung Hatta, Soroti Potensi Wisata dan PAD |
![]() |
---|
Rekor MURI Rendang di HUT Bhayangkara, Ketua DPRD Sumbar Harapkan UMKM Maju dan Rakyat Sejahtera |
![]() |
---|
Ketua DPRD Sumbar Ajak Pelaku UMKM Bangun Pola Pikir Mandiri dan Berorientasi Ekonomi Mapan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.