Kota Pariaman

Sebanyak 416 Warga Binaan di Lapas Klas II B Pariaman Dapat Remisi, Satu Bebas

Kebahagian hari kemerdekaan Republik Indonesia ke 79 turut dirasakan oleh 416 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Kota Pariaman y

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Mona Triana
ist
M Ridwan (42) berbincang dengan kalapas setelah mendapat remisi bebas dan kembali bisa menghirup udara segar, Sabtu (17/8/2024) 

TRIBUNPADANG.COM, PARIMAN - Kebahagian Hari Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia turut dirasakan oleh 416 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Kota Pariaman yang mendapatkan remisi, Sabtu (17/8/2024).

Dari 416 warga binaan yang mendapat remisi ada satu warga binaan bernama M Ridwan yang langsung bebas.

Terpidana kasus pencurian itu, mendapat remisi setelah menjalankan dua pertiga masa hukumannya, sehingga mendapat bebas langsung.

Kepala Lapas II B Pariaman Effendi mengatakan, Ridwan merupakan warga binaan kasus pencurian dengan masa tahanan 2 tahun.

"Remisi merupakan hak narapidana yang diberikan oleh pemerintah yang diusulkan oleh lembaga pemasyarakatan," katanya.

Baca juga: Pj Wako Pariaman: HUT Ke-79 RI Momentum Meningkatkan Kualitas Masyarakat

Ia mengatakan remisi diberikan karena warga binaan telah menunjukkan perubahan perilaku yang lebih.

Serta mereka terlibat aktif mengikuti program pembinaan yang dilakukan oleh Lapas Pariaman.

Effendi berharap warga binaan yang telah menjalani masa pembinaan dapat menjadi pribadi yang baik dan berguna untuk keluarga dan lingkungan tempat tinggal.

Terpisah, M. Ridwan mengatakan pengalaman selama di Lapas menjadi pelajaran agar kedepan menjadi lebih baik dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang pernah dilakukan.

"Alhamdulillah, selama di lapas saya dulunya tidak bisa shalat sekarang sudah bisa shalat lima waktu sehari semalam," kata dia.

Baca juga: Upacara HUT Ke-79 RI di Kota Pariaman Berlangsung Khidmat dan Lancar

Berdasarkan data yang diterima TribunPadang.com, pemotongan masa penahanan di Lapas Pariaman pada tahun ini terdiri dari remisi umum sebanyak 266 orang dan remisi khusus sebanyak 149 orang dengan pengurangan masa tahanan satu bulan hingga enam bulan.

Total ada 416 warga binaan yang diusulkan Lapas Pariaman untuk mendapat remisi, semuanya dikabulkan. (*)

 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved