Berita Populer Sumbar

POPULER SUMBAR: Sidang Kasus Pembunuhan Eks Casis TNI dan Pemotor Terlindas Truk di Silaiang

Akibat dari kejadian kecelakaan tersebut, pengendara sepeda motor meninggal dunia di tempat kejadian dan kemudian dievakuasi ke rumah sakit terdekat.

Editor: Rahmadi
Foto: Wahyu Bahar/tribunpadang.com
Serda Adan tertunduk saat Oditur membacakan dakwaan dalam sidang militer kasus pembunuhan eks calon siswa (Casis) Bintara TNI Angkatan Laut asal Nias Selatan Sumatera Utara bernama Iwan Sutrisman Telaumbanua, Rabu (14/8/2024) siang. 

TRIBUNPADANG.COM - Simak sejumlah berita populer Sumbar yang menarik dibaca setelah tayang dalam 24 jam terakhir di TribunPadang.com.

Pertama, Pengadilan Militer I-03 Padang menggelar sidang kasus pembunuhan eks calon siswa (Casis) Bintara TNI Angkatan Laut asal Nias Selatan Sumatera Utara bernama Iwan Sutrisman Telaumbanua, Rabu (14/8/2024). 

Serda Adan tersangka dalam kasus pembunuhan eks casis TNI Iwan Sutrisman Telaumbanua dan terancam hukuman mati.

Kedua, kecelakaan lalu lintas antara pemotor dengan truk terjadi di Jalan Lintas Padang Panjang-Bukittinggi Km. 60, kawasan Silaiang, Nagari Singgalang, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (13/8/2024).

Akibat dari kejadian tersebut, pengendara sepeda motor meninggal dunia di tempat kejadian dan kemudian dievakuasi ke rumah sakit terdekat.

Simak lebih lengkap berikut ini:

1. BREAKING NEWS: Pengadilan Militer Padang Gelar Sidang Kasus Pembunuhan Eks Casis TNI Iwan Sutrisman

Pengadilan Militer I-03 Padang menggelar sidang kasus pembunuhan eks calon siswa (Casis) Bintara TNI Angkatan Laut asal Nias Selatan Sumatera Utara bernama Iwan Sutrisman Telaumbanua, Rabu (14/8/2024). Sidang dimulai sekitar pukul 13.30 WIB.

Sidang dihadiri majelis hakim, yang terdiri dari satu orang hakim ketua dan dua orang hakim anggota. Selain itu, sidang juga dihadiri penasihat hukum terdakwa.

Pantauan tribunpadang.com, usai sidang dibuka, setelahnya oditur membacakan surat dakwaan.

Hingga berita ini ditayangkan, oditur masih membacakan surat dakwaan.

Diketahui sebelumnya, Danlantamal II Padang Laksamana Pertama TNI Syufenri pada saat konferensi pers di Lantamal II Padang pada Selasa, (2/4/2024) lalu mengatakan, Serda Adan tersangka dalam kasus pembunuhan Iwan Sutrisman Telaumbanua terancam hukuman mati.

"Perkara pidana untuk Serda Adan telah melakukan pelanggaran pasal 378, 338, 339 dan 340 KUHP juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara," tuturnya. 

Sementara itu, ancaman hukuman terhadap tersangka lainnya, yakni Muhammad Alfin diserahkan kepada Polres Sawahlunto karena tersangka berasal dari warga sipil.

Baca juga: Tim Forensik Mabes Polri Diturunkan saat Bongkar Makam Mr X Diduga Eks Casis TNI Korban Pembunuhan

Baca juga: Motif Serda Adan Habisi, Nyawa Eks Casis Bintara TNI AL Asal Nias, Merasa Didesak Keluarga Korban

"Karena yang bersangkutan merupakan warga sipil maka proses hukumnya akan diserahkan kepada Polres Sawahlunto agar dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata dia.

Diketahui, motif terdakwa Serda Adan yang melakukan pembunuhan ke calon siswa casis Bintara TNI AL Iwan Sutrisman Telaumbanua ialah karena didesak keluarga korban.

Serda Adan nekat membunuh Iwan karena merasa didesak keluarga korban agar segera meluluskan Iwan menjadi TNI AL.

Selain itu, terdakwa juga didesak oleh pihak keluarga untuk mengembalikan uang.

Uang yang diminta pelaku kepada keluarga korban itu ialah iming-iming atau akal-akalan pelaku agar Iwan diluluskan. Padahal itu hanya penipuan.

Serda Adan yang tidak bisa mengembalikan uang tersebut akhirnya merencanakan pembunuhan di Kota Padang, Sumatera Barat.

Adapun Adan melakukan eksekusi pembunuhan ke Iwan Sutrisman di Sawahlunto, bersama temannya bernama Muhammad Alfin.
 
Alfin ikut terlibat dalam pembunuhan tersebut karena diiming-imingi uang oleh Adan.

2. Gagal Nyalip, Seorang Pemotor Terlindas Truk di Silaiang Tanah Datar Sumbar

Kecelakaan lalu lintas antara pemotor dengan truk terjadi di Jalan Lintas Padang Panjang-Bukittinggi Km. 60, kawasan Silaiang, Nagari Singgalang, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (13/8/2024).

Kasat Lantas Polres Padang Panjang, Iptu Afrizal Sahar mengatakan kecelakaan terjadi sekira pukul 13.30 WIB.

Menurut Afrizal, kecelakaan berawal saat truk sebelum kejadian datang dari arah Padang menuju arah Padang Panjang.

Baca juga: 2 Pekerja Tambang Meninggal Tertimbun Longsor di Padang Pariaman, Polisi: Murni Kecelakaan Kerja

Proses evakuasi korban kecelakaan yang terjadi di kawasan Jalan Lintas Padang Panjang - Bukittinggi kawasan Silaiang, Nagari Singgalang, Kecamatan X Koto, Kabupaten  Tanah Datar ( Km 64 + 60 ), Rabu (13/8/2024).
Proses evakuasi korban kecelakaan yang terjadi di kawasan Jalan Lintas Padang Panjang - Bukittinggi kawasan Silaiang, Nagari Singgalang, Kecamatan X Koto, Kabupaten  Tanah Datar ( Km 64 + 60 ), Rabu (13/8/2024). (Polres Padang Panjang)

"Sesampainya di TKP (lokasi kejadian), datang pengendara sepeda motor dari arah yang sama dan ingin menyalip truk," kata Afrizal.

"Kemudian saat hendak menyalip tersebut pengemudi sepeda motor hilang kendali dan jatuh ke sisi kiri dan terlindas ban kanan belakang truk," sambungnya.

Akibat dari kejadian tersebut, pengendara sepeda motor meninggal dunia di tempat kejadian dan kemudian dievakuasi ke rumah sakit terdekat.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved