Pilkada 2024
Bawaslu RI Ingatkan ASN Tetap Netral di Media Sosial Selama Pilkada 2024
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI kembali menegaskan pentingnya netralitas ASN di media sosial selama Pilkada 2024.
Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI kembali menegaskan pentingnya netralitas ASN di media sosial selama Pilkada 2024.
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, mengingatkan bahwa ASN dilarang melakukan berbagai aktivitas yang dapat menunjukkan dukungan terhadap bakal calon kepala daerah di media sosial.
Dia menegaskan ada beberapa bentuk netralitas ASN di media sosial seperti membuat postingan, komentar, tanda suka, hingga sosialisasi dan bergabung dengan grup pemenangan bakal calon.
”Dilarang memuat posting, comment, share, like, bergabung atau follow dalam grup atau akun pemenangan bakal calon,” kata Lolly dalam keterangannya, Rabu (14/8/2024).
Kemudian, ASN juga dilarang melakukan sosialisasi atau kampanye bakal calon kepala daerah melalui media sosial.
Baca juga: Gelar Rakor Lintas Sektoral, Polres Agam Mantapkan Pengamanan Pilkada 2024
Mereka juga tidak diperbolehkan untuk mengepos foto di media sosial yang mudah diakses oleh publik.
Adapun beberapa foto yang dilarang itu adalah: ASN berfoto bersama bakal calon atau calon peserta.
Juga SN berfoto dengan tim sukses bakal calon atau calon kepala daerah dengan menunjukkan simbol keberpihakan.
"ASN berfoto dengan alat peraga partai politik pun bakal calon atau calon kepala daerah," katanya.
KPU Pariaman Kembalikan Rp271 Juta Dana Hibah Pilkada 2024, Bukti Akuntabilitas Anggaran |
![]() |
---|
Anggaran PSU dan Pilkada Ulang di 26 Daerah Capai Rp719 Miliar |
![]() |
---|
DPR Dorong Gotong Royong Pemerintah Pusat dan Pemda Soal Dana PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Mendagri Tito Minta Daerah Pangkas Pengeluaran Tak Penting untuk Biayai PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Butuh Rp 486,3 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.