Pilkada 2024

Bawaslu RI Ingatkan ASN Tetap Netral di Media Sosial Selama Pilkada 2024

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI kembali menegaskan pentingnya netralitas ASN di media sosial selama Pilkada 2024.

Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
TribunPontianak.com
Ilustrasi ASN. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI kembali menegaskan pentingnya netralitas ASN di media sosial selama Pilkada 2024. 

TRIBUNPADANG.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI kembali menegaskan pentingnya netralitas ASN di media sosial selama Pilkada 2024

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, mengingatkan bahwa ASN dilarang melakukan berbagai aktivitas yang dapat menunjukkan dukungan terhadap bakal calon kepala daerah di media sosial.

Dia menegaskan ada beberapa bentuk netralitas ASN di media sosial seperti membuat postingan, komentar, tanda suka, hingga sosialisasi dan bergabung dengan grup pemenangan bakal calon.

”Dilarang memuat posting, comment, share, like, bergabung atau follow dalam grup atau akun pemenangan bakal calon,” kata Lolly dalam keterangannya, Rabu (14/8/2024).

Kemudian, ASN juga dilarang melakukan sosialisasi atau kampanye bakal calon kepala daerah melalui media sosial.

Baca juga: Gelar Rakor Lintas Sektoral, Polres Agam Mantapkan Pengamanan Pilkada 2024

Mereka juga tidak diperbolehkan untuk mengepos foto di media sosial yang mudah diakses oleh publik.

Adapun beberapa foto yang dilarang itu adalah: ASN berfoto bersama bakal calon atau calon peserta.

Juga SN berfoto dengan tim sukses bakal calon atau calon kepala daerah dengan menunjukkan simbol keberpihakan.

"ASN berfoto dengan alat peraga partai politik pun bakal calon atau calon kepala daerah," katanya.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved