Kasus Kematian Casis Bintara Asal Nias
Kuasa Hukum Alm Iwan Sutrisman Yakin Serda Adan Dihukum Berat, Tuntut Ganti Rugi Rp5 Miliar
Sarozinema Laia, kuasa hukum keluarga almarhum Iwan Sutrisman Telaumbanua berharap dakwaan terhadap terdakwa Sersan Dua Pom Adan Aryan Marsal ...
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Fuadi Zikri
"Karena dakwaannya disusun dalam bentuk kombinasi sehingga ada dakwaan kedua itu pasal 378 KUHP yang salah satu locus nya di Kota Padang, yaitu di daerah Indarung. Sehingga itu yang kami dakwakan pasal 378 KUHP," kata dia.
Dakwaan selanjutnya, ujar Salmon ialah pasal 181 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP mengenai menyembunyikan kematian.
Baca juga: Penasihat Hukum Terdakwa Serda Adan Sampaikan Eksepsi, Sidang Lanjutan Digelar Pekan Depan
Penasihat Hukum Serda Adan Ajukan Eksepsi
Sementara itu, usai Oditur membacakan surat dakwaannya, penasihat hukum terdakwa langsung mengajukan eksepsi atau keberatan.
Oditur lalu meminta penundaan persidangan hingga satu pekan ke depan, yakni Rabu (21/8/2024) untuk keperluan persiapan tanggapan terhadap eksepsi penasihat hukum terdakwa.
_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News
Restitusi Rp550 Juta Tak Dikabulkan, Hukuman Serda Adan Pembunuh Pemuda Nias Dinilai Terlalu Ringan |
![]() |
---|
Penasihat Hukum Korban Kecewa, Serda Adan Pembunuh Pemuda Nias di Sumbar Hanya Divonis Seumur Hidup |
![]() |
---|
Tok! Serda Adan Pembunuh Pemuda Nias di Sumbar Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI |
![]() |
---|
Sidang Putusan Serda Adan Digelar 21 Oktober 2024, Tuntutan Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Serda Adan Tak Ajukan Pembelaan, Hanya Mohon Keringanan Hukuman di Pengadilan Militer Padang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.