Kasus Kematian Casis Bintara Asal Nias

Kuasa Hukum Alm Iwan Sutrisman Yakin Serda Adan Dihukum Berat, Tuntut Ganti Rugi Rp5 Miliar

Sarozinema Laia, kuasa hukum keluarga almarhum Iwan Sutrisman Telaumbanua berharap dakwaan terhadap terdakwa Sersan Dua Pom Adan Aryan Marsal ...

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Fuadi Zikri
Foto: Wahyu Bahar/tribunpadang.com
Serda Adan tertunduk saat Oditur membacakan dakwaan dalam sidang militer kasus pembunuhan eks calon siswa (Casis) Bintara TNI Angkatan Laut asal Nias Selatan Sumatera Utara bernama Iwan Sutrisman Telaumbanua, Rabu (14/8/2024) siang. 

"Karena dakwaannya disusun dalam bentuk kombinasi sehingga ada dakwaan kedua itu pasal 378 KUHP yang salah satu locus nya di Kota Padang, yaitu di daerah Indarung. Sehingga itu yang kami dakwakan pasal 378 KUHP," kata dia.

Dakwaan selanjutnya, ujar Salmon ialah pasal 181 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP mengenai menyembunyikan kematian.

Baca juga: Penasihat Hukum Terdakwa Serda Adan Sampaikan Eksepsi, Sidang Lanjutan Digelar Pekan Depan

Penasihat Hukum Serda Adan Ajukan Eksepsi

Sementara itu, usai Oditur membacakan surat dakwaannya, penasihat hukum terdakwa langsung mengajukan eksepsi atau keberatan.

Oditur lalu meminta penundaan persidangan hingga satu pekan ke depan, yakni Rabu (21/8/2024) untuk keperluan persiapan tanggapan terhadap eksepsi penasihat hukum terdakwa.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved