Pilkada 2024
Golkar Resmi Dukung Fadly Amran-Maigus Nasir pada Pilkada Kota Padang 2024
Dewan Pengurus Daerah (DPD) Golkar Padang memberikan dukungan pada pasangan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Fadly Amran-Maigus Nasir pada ...
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
Ia mengatakan, keempat partai di KPPU telah menyampaikan usulan mendukung Fadly-Maigus ke DPP masing-masing.
"Tentu berdasarkan aturan mainnya, pasangan yang kita usulkan ke DPP itu, Fadly dan Maigus berkomunikasi dengan DPP masing-masing partai," katanya.
Baca juga: Tunggu Instruksi DPP, PKB Padang Bakal Dukung Fadly Amran-Maigus Nasir di Pilwako
Namun, ujarnya, keputusan pemberian dukungan merupakan kewenangan masing-masing DPP partai.
Adapun kata dia, informasi yang ia peroleh Fadly dan Maigus sudah mengunjungi DPP masing-masing partai di KPPU.
"Tentu setelah kita usulan, kemudian Fadly - Maigus yang berkomunikasi dengan Bappilu masing-masing partai di KPPU," pungkasnya.
Untuk diketahui, Koalisi Kebangkitan Perjuangan Persatuan Ummat (KPPU) punya 10 kursi di DPRD Padang.
Rinciannya, PKB punya empat kursi, PDIP tiga kursi, PPP dua kursi dan Ummat satu kursi.
Itu artinya, bila KPPU resmi mendukung, Fadly-Maigus mendapat tambahan kekuatan 10 kursi dewan dari KPPU.
Diketahui, Fadly Amran yang merupakan Ketua DPW NasDem Sumbar telah mendapat rekomendasi dari DPP partai besutan Surya Paloh tersebut.
NasDem di DPRD punya tujuh kursi. Bila KPPU resmi mendukung maka pasangan Fadly-Maigus total punya dukungan dari 17 kursi anggota dewan.
Untuk diketahui, syarat pencalonan pasangan calon Wali Kota dan Wali Kota Padang ialah didukung minimal sembilan kursi dari 45 anggota dewan.
_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News
KPU Pariaman Kembalikan Rp271 Juta Dana Hibah Pilkada 2024, Bukti Akuntabilitas Anggaran |
![]() |
---|
Anggaran PSU dan Pilkada Ulang di 26 Daerah Capai Rp719 Miliar |
![]() |
---|
DPR Dorong Gotong Royong Pemerintah Pusat dan Pemda Soal Dana PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Mendagri Tito Minta Daerah Pangkas Pengeluaran Tak Penting untuk Biayai PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Butuh Rp 486,3 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.