Kabupaten Solok Selatan

Pemkab Solok Selatan Sampaikan Finalisasi KUA-PPAS APBD 2025 & Perubahan KUA-PPAS APBD 2024 ke DPRD

DPRD Kabupaten Solok Selatan menggelar sidang paripurna dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan terhadap KUA-PPAS APBD Solok Selatan tahun ...

Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Fuadi Zikri
Pemkab Solok Selatan
Sidang paripurna dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan terhadap KUA-PPAS APBD Solok Selatan tahun 2025 dan Perubahan KUA-PPAS APBD Solok Selatan tahun 2024. 

TRIBUNPADANG.COM, SOLOK SELATAN - DPRD Kabupaten Solok Selatan menggelar sidang paripurna dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan terhadap KUA-PPAS APBD Solok Selatan tahun 2025 dan Perubahan KUA-PPAS APBD Solok Selatan tahun 2024.

Melalui laporannya, Wakil Bupati Solok Selatan, Yulian Efi menyampaikan secara umum KUA-PPAS APBD Solsel Tahun 2025 dan Perubahan KUA-PPAS APBD Solsel Tahun2024 yang telah disepakati bersama berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD dengan TAPD oleh Badan Musyawarah DPRD.

"Hal ini sudah selaras dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah," ujar Wabup Yulian Efi, di Gedung DPRD Solok Selatan, Golden Arm, Senin (12/8/2024).

Baca juga: Hari Ketiga, Pelajar SD-SMA Ikuti Lomba Gerak Jalan Peringatan HUT RI ke-79 Tingkat Kabupaten Solsel

Yulian Efi merincikan komposisi pendapatan, belanja dan pembiayaan KUA-PPAS APBD Solsel Tahun 2025 yang disepakati yaitu, pendapatan daerah sebesar Rp856,5 miliar, belanja daerah sebesar Rp917,6 miliar dan dan pembiayaan netto sebesar Rp61 miliar.

Sementara untuk Perubahan KUA PPAS APBD Solok Selatan tahun 2024 yaitu pendapatan daerah sebesar Rp877,6 miliar, belanja daerah sebesar Rp930,6 miliar, dan pembiayaan netto sebesar Rp52,9 miliar.

"Dengan kondisi demikian maka KUA-PPAS APBD Solok Selatan tahun2025 dan perubahan KUA-PPAS APBD Solsel Tahun 2024 sudah sesuai dengan prinsip penganggaran yang berimbang atau balance," sambung Yulian.

Ia menilai anggaran tersebut telah sesuai dengan prinsip-prinsip skala prioritas, prinsip efektifitas, efisiensi, ekonomis, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Juga berorientasi serta mempertimbangkan asas manfaat, kepatutan dan kewajaran yang dapat dipahami dan diterima masyarakat," pungkas Yulian.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved