Pilkada 2024

Kotak Kosong Bisa Dikampanyekan di Pilkada 2024, Masyarakat Diberi Kebebasan Memilih

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa masyarakat diperbolehkan mengkampanyekan kotak kosong jika hanya ada calon

Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
Tribunnews.com
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa masyarakat diperbolehkan mengkampanyekan kotak kosong jika hanya ada calon tunggal dalam Pilkada 2024. 

TRIBUNPADANG.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa masyarakat diperbolehkan mengkampanyekan kotak kosong jika hanya ada calon tunggal dalam Pilkada 2024

Hal ini diungkapkannya dalam diskusi di Jakarta Selatan, Jumat (9/8/2024).

Afif menjelaskan, fenomena kotak kosong muncul ketika ada calon tunggal yang bertarung dalam pemilihan. 

"Kalau soal orang keberpihakan (kotak kosong) kan ya boleh-boleh saja," kata Afif di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (9/8/2024).

Diketahui, kotak kosong bukan berarti kotak suara yang kosong, melainkan munculnya calon tunggal yang tidak memiliki saingan dalam sebuah pemilihan umun, termasuk Pilkada Serentak 20244 saat ini. 

Baca juga: Partai Demokrat Usung Benny Dwifa-Irradatillah di Pilkada Sijunjung 2024

Dengan begitu, dalam surat suara, posisi lawan dinyatakan dalam bentuk kotak kosong.

Adanya calon tunggal tidak lantas membuat calon tunggal tersebut serta merta secara aklamasi diangkat menjadi kepala daerah. 

Oleh karena itu, dalam sistem Pilkada dikenal adanya pemilu antara pasangan calon tunggal yang akan melawan kotak kosong.

Afif mengatakan, kampanye kotak kosong boleh dilakukan oleh masyarakat asalkan tidak bertujuan untuk mengganggu hak pilih orang lain.

"Tapi yang penting kan tidak menggembosi orang untuk tidak menggunakan hak pilih karena itu yang suka disalahpahami," jelasnya.

Baca juga: Yulianto-M.Ihpan Terima Rekomendasi Partai Demokrat, Berkoalisi dengan PKS untuk Pilkada 2024

Afif mengaku belum dapat mengonfirmasi apakah KPU juga akan memfasilitasi adanya kampanye bagi kotak kosong sebagai pilihan yang dapat dicoblos dan dihitung suaranya.

"Apakah kita juga memfasilitasi kotak kosong untuk kampanye dan seterusnya, nah itu yang jadi wacana belakangan kan, tapi yang pasti kami belum bisa mengada-ada juga," kata dia.

"Karena pendaftaran (pasangan calon kepala daerah) juga belum kita buka, jadi nanti kita lihat apakah di tanggal 27-29 Agustus benar bahwa banyak calon tunggal dan banyak kotak kosong," ia menambahkan.

Fenomena kotak kosong bukan hal baru.

Pada Pilkada 2018 di Makassar, kotak kosong pernah mengungguli perolehan suara calon tunggal, yakni Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi.

Selebihnya, 98,11 persen calon tunggal yang maju sejak Pilkada 2015 sukses membukukan kemenangan.(*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved