Pilkada 2024
Kotak Kosong Bisa Dikampanyekan di Pilkada 2024, Masyarakat Diberi Kebebasan Memilih
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa masyarakat diperbolehkan mengkampanyekan kotak kosong jika hanya ada calon
Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa masyarakat diperbolehkan mengkampanyekan kotak kosong jika hanya ada calon tunggal dalam Pilkada 2024.
Hal ini diungkapkannya dalam diskusi di Jakarta Selatan, Jumat (9/8/2024).
Afif menjelaskan, fenomena kotak kosong muncul ketika ada calon tunggal yang bertarung dalam pemilihan.
"Kalau soal orang keberpihakan (kotak kosong) kan ya boleh-boleh saja," kata Afif di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (9/8/2024).
Diketahui, kotak kosong bukan berarti kotak suara yang kosong, melainkan munculnya calon tunggal yang tidak memiliki saingan dalam sebuah pemilihan umun, termasuk Pilkada Serentak 20244 saat ini.
Baca juga: Partai Demokrat Usung Benny Dwifa-Irradatillah di Pilkada Sijunjung 2024
Dengan begitu, dalam surat suara, posisi lawan dinyatakan dalam bentuk kotak kosong.
Adanya calon tunggal tidak lantas membuat calon tunggal tersebut serta merta secara aklamasi diangkat menjadi kepala daerah.
Oleh karena itu, dalam sistem Pilkada dikenal adanya pemilu antara pasangan calon tunggal yang akan melawan kotak kosong.
Afif mengatakan, kampanye kotak kosong boleh dilakukan oleh masyarakat asalkan tidak bertujuan untuk mengganggu hak pilih orang lain.
"Tapi yang penting kan tidak menggembosi orang untuk tidak menggunakan hak pilih karena itu yang suka disalahpahami," jelasnya.
Baca juga: Yulianto-M.Ihpan Terima Rekomendasi Partai Demokrat, Berkoalisi dengan PKS untuk Pilkada 2024
Afif mengaku belum dapat mengonfirmasi apakah KPU juga akan memfasilitasi adanya kampanye bagi kotak kosong sebagai pilihan yang dapat dicoblos dan dihitung suaranya.
"Apakah kita juga memfasilitasi kotak kosong untuk kampanye dan seterusnya, nah itu yang jadi wacana belakangan kan, tapi yang pasti kami belum bisa mengada-ada juga," kata dia.
"Karena pendaftaran (pasangan calon kepala daerah) juga belum kita buka, jadi nanti kita lihat apakah di tanggal 27-29 Agustus benar bahwa banyak calon tunggal dan banyak kotak kosong," ia menambahkan.
Fenomena kotak kosong bukan hal baru.
Pada Pilkada 2018 di Makassar, kotak kosong pernah mengungguli perolehan suara calon tunggal, yakni Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi.
Selebihnya, 98,11 persen calon tunggal yang maju sejak Pilkada 2015 sukses membukukan kemenangan.(*)
KPU Pariaman Kembalikan Rp271 Juta Dana Hibah Pilkada 2024, Bukti Akuntabilitas Anggaran |
![]() |
---|
Anggaran PSU dan Pilkada Ulang di 26 Daerah Capai Rp719 Miliar |
![]() |
---|
DPR Dorong Gotong Royong Pemerintah Pusat dan Pemda Soal Dana PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Mendagri Tito Minta Daerah Pangkas Pengeluaran Tak Penting untuk Biayai PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Butuh Rp 486,3 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.