Harga BBM

Harga Pertamax Naik jadi Rp13.700 per Liter Mulai 10 Agustus 2024, Ini Alasan Pertamina

Pertamina Patra Niaga kembali menaikkan harga BBM Non Subsidi jenis Pertamax RON 92 pada 10 Agustus 2024, pukul 00.00 waktu.

Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Ahmad Romi
Suasana antrean pengisian BBM di SPBU Batang Toman, Pasaman Barat. Pertamina Patra Niaga kembali menaikkan harga BBM Non Subsidi jenis Pertamax RON 92 pada 10 Agustus 2024, pukul 00.00 waktu. 

TRIBUNPADANG.COM - Pertamina Patra Niaga kembali menaikkan harga BBM Non Subsidi jenis Pertamax RON 92 pada 10 Agustus 2024, pukul 00.00 waktu. 

Harga baru Pertamax kini menjadi Rp 13.700 per liter, khusus untuk wilayah dengan PBBKB 5 persen.

Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menjelaskan bahwa kenaikan harga BBM Non Subsidi ini mengikuti langkah seluruh badan usaha yang telah melakukan penyesuaian sejak awal Agustus 2024.

"Seperti Badan Usaha lain, Pertamina juga melakukan penyesuaian harga BBM Non Subsidi. Penyesuaian dilakukan secara bertahap. Sebelumnya, produk BBM Non Subsidi lainnya seperti Pertamax Turbo, Pertamax Green 95 dan Dex Series telah disesuaikan pada awal Agustus lalu," terang Heppy dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (10/8/2024).

Penyesuaian harga BBM Non Subsidi Pertamina Patra Niaga mengacu pada tren harga rata-rata publikasi minyak dunia atau ICP dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika (USD).

Baca juga: BBM Singgetan Tina, Kunci Jawaban Bahasa Sunda Kelas 4 Kurikulum Merdeka

Harga BBM Non Subsidi Pertamina Patra Niaga tidak mengalami perubahan sejak Maret 2024. Kenaikan harga yang ditetapkan menjadi yang paling terjangkau, karena daya beli masyarakat juga menjadi pertimbangan utama.

 Sebagai informasi, harga BBM Non Subsidi jenis Pertamax pada bulan lalu berada diangka Rp 12.950. Dengan harga saat ini kenaikannya sekitar Rp 750.

"Penetapan harga sudah sesuai dengan regulasi Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga JBU atau BBM non subsidiKepmen ESDM No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga jenis bahan bakar umum (JBU). Kami pastikan harga ini tetap paling kompetitif untuk produk-produk dengan kualitas setara," tutur Heppy.(*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved