Polres Tanah Datar Amankan Dua Pria Bawa Satu Paket Sabu

Tim Tarantula Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanah Datar mengamankan dua orang pria terduga pelaku penyalahgunaan narkoba

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
Humas Polres Tanah Datar
Tim Tarantula Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanah Datar mengamankan dua orang laki-laki terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. 

TRIBUNPADANG.COM, TANAH DATAR - Tim Tarantula Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanah Datar mengamankan dua orang pria terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (6/8/2024).

Untuk kedua terduga pelaku berinisial NS (20), laki-laki, beralamat di Kecamatan Tanjung Emas, Kabupaten Tanah Datar. Selanjutnya, berinisial MY (20), laki-laki yang beralamat di Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar.

Kasat Res Narkoba Polres Tanah Datar, AKP Desneri, membenarkan terkait penangkapan terhadap kedua terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu tersebut.

"Memang benar, kami jajaran Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar telah mengamankan dua orang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu," kata AKP Desneri, Rabu (7/8/2024).

Ia mengatakan, awalnya didapatkan informasi tentang adanya pelaku penyalahgunaan narkoba di seputaran Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar.

Baca juga: Permainan Petak Umpet Membutuhkan, Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 3 Kurikulum Merdeka

Selanjutnya, Tim Tarantula Satres Narkoba Polres Tanah Datar langsung melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut.

Hasil dari penyelidikan ini, tim langsung melakukan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku yang mana pada saat itu sedang berada di Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar.

"Setelah berhasil mengamankan kedua terduga pelaku, petugas juga melakukan penggeledahan yang ikut disaksikan oleh Kepala Jorong serta masyarakat setempat," ujar AKP Desneri.

Hasilnya, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket yang diduga narkoba jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dari kedua terduga pelaku.
 
Selanjutnya, untuk kedua terduga pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan proses penyelidikan selanjutnya.

"Kedua tersangka ini akan diancam dengan Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved