PW Muhammadiyah Sumbar Kritik PP Alat Kontrasepsi pada Remaja: Ancam Masa Depan Anak Bangsa
Pengurus Wilayah (PW) Muhammadiyah Sumatera Barat (Sumbar) mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pengurus Wilayah (PW) Muhammadiyah Sumatera Barat (Sumbar) mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.
Adapun pasal yang menjadi sorotan PW Muhammadiyah Sumbar ialah pasal 103 ayat 1 dan 4 mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.
Ketua PW Muhammadiyah Sumbar Bakhtiar mengatakan, peraturan ini perlu ditinjau ulang dan dipertimbangkan kembali untuk direvisi, jika tidak akan dibatalkan. Sebab, menurutnya peraturan ini berpotensi besar membahayakan masa depan anak bangsa.
"Pertama, aturan ini tidak sejalan dengan norma-norma agama, susila dan budaya ketimuran yang dianut di Indonesia," kata Bakhtiar kepada TribunPadang.com, Selasa (6/8/2024).
Edukasi kesehatan reproduksi, kata dia, semestinya diletakan di atas dasar nilai-nilai Pancasila dan universal agama yang menjauhkan siswa dan remaja dari perilaku seks bebas.
Baca juga: Hari Kontrasepsi Sedunia 2023, BKKBN Sosialisasikan Program Percepatan Penurunaan Stunting
"Kedua, dapat menjadi pintu masuk bagi pelegalan terhadap aktivitas seks bebas atau seks di luar nikah bagi siswa dan remaja," ujarnya.
Ia menilai, dengan peraturan tersebut siswa dan remaja bisa menganggap seksualitas dapat diatasi dengan mekanisme teknis lantaran adanya akses langsung ke alat kontrasepsi dengan tidak memperhatikan aspek agama, sosial, emosional dan sejenisnya.
Seiring dengan itu, lanjutnya, aturan ini berpotensi pula untuk membawa pada pemikiran bahwa hubungan seks di luar nikah dapat diterima asalkan menggunakan alat kontrasepsi tanpa mempertimbangkan resiko dan konsekuensi jangka panjang dari perilaku seksual prematur.
"Sehubungan dengan hal itu, pemerintah semestinya mempertimbangkan dampak jangka panjang dari kebijakan ini dan memastikan keputusan yang diambil benar-benar bertujuan untuk kesejahteraan dan kemaslahatan bangsa dan negara terutama bagi generasi bangsa ke depannya," tambahnya.
Oleh sebab itu, ujar dia, PW Muhammadiyah Sumbar meminta pemerintah untuk merevisi kembali peraturan tersebut, jika tidak akan membatalkan peraturan dimaksud.
Baca juga: Terima Izin Tambang dari Pemerintah, Berikut 10 Pertimbangan dari PP Muhammadiyah
Ia mendorong anggota DPR RI meminta agar melakukan mengkritisi pemerintah dengan menyuarakan hal ini.
"Jika peraturan ini dibiarkan berlaku akan membahayakan masa depan anak bangsa ke depannya," pungkasnya.
Dilansir dari Tribunnews.com, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terkait Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan telah resmi ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Jakarta pada Jumat (26/7/2024) lalu.
Namun hingga kini masih ada beberapa pasal dalam PP Kesehatan ini yang memicu kontroversi di tengah publik.
Salah satu pasal yang memicu sorotan publik ialah aturan penyediaan alat kontrasepsi untuk siswa.
Baca juga: Misteri Kematian Afif Maulana: PP Muhammadiyah Minta Ekshumasi, Polda Sumbar Siap Tindak Lanjut
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.