Pemko Padang
Pemko Padang Keluarkan Surat Edaran Imbau Masyarakat Kibarkan Bendera Merah Putih Sebulan
Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) keluarkan surat edaran tentang Partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 ...
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) keluarkan surat edaran tentang Partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kamis (1/8/2024).
Surat Edaran ini dengan nomor: 200.1.508/SE/Kesbangpol-Pdg/2024. Surat ini diketahui ditetapkan pada tanggal 30 Juli 2024 yang lalu.
Pj Walikota Padang, Andree Algamar, mengatakan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2024, diharapkan partisipasi masyarakat dalam menyemarakkannya.
Hal itu dengan mengibarkan bendera sang merah putih dari tanggal 1 Agustus sampai dengan 31 Agustus 2024 di lingkungan masing-masing.
"Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya di lingkungan perkantoran Saudara dengan Tema yaitu Nusantara Baru Indonesia Maju," ujar Andree Algamar.
Baca juga: Hujan dan Angin Kencang, 2 Pohon Tumbang di Padang Sumbar: Timpa Rumah Warga dan Kabel Listrik
Penggunaan logo HUT ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024 dan desain turunannya dengan merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada laman www.setneg.go.id.
Mengimplementasikan secara optimal tema, logo dan desain turunan HUT ke-79 Kemerdekaan RI tahun 2024 ke dalam berbagai bentuk media, antara lain desain atau tampilan situs atau media sosial, tayangan pada media televisi dan daring, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi umum, dan dinas, produk/souvenir, media publikasi cetak, elektronik dan lain-lain.
Mengadakan dan atau mengikuti kegiatan-kegiatan dalam rangka menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2024 guna meningkatkan nasionalisme, nilai kejuangan, dan rasa cinta tanah air.
"Pada tanggal 17 Agustus 2024 pukul 10.17 s.d. 10.20 WIB selama 3 menit, menghentikan semua kegiatan. Berdiri tegap saat lagu lndonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi, untuk menghormati peringatan detik-detik proklamasi," sebutnya.
Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan.
_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News
| Dana Perbaikan Rumah Korban Bencana di Padang hingga Rp30 Juta, Simak Aturan Mainnya |
|
|---|
| Pemko Padang Gandeng Malaysia, Buka Beasiswa Internasional untuk Penghafal Al Quran dan Kurang Mampu |
|
|---|
| Evaluasi Triwulan I, Pemko Padang Soroti Persoalan Kerapian dan Kebersihan Kota |
|
|---|
| Lelang Jabatan Pemko Padang, Delapan ASN Luar Daerah Ikut Bersaing |
|
|---|
| PSP Padang Pesta Gol 7-1 atas Kompak FC, Dekatkan Langkah ke Final Liga 4 Sumbar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/Bendera-Merah-Putih.jpg)