Pilkada 2024
Nilai Calon Perseorangan Dianaktirikan, Miko Kamal Ajukan Permohonan Uji Materi ke MA
Merasa calon perseorangan/ independen dianaktirikan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bakal Calon Wali Kota Padang Miko Kamal mengajukan permohonan uji ...
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Merasa calon perseorangan/independen dianaktirikan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bakal Calon Wali Kota Padang Miko Kamal mengajukan permohonan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Agung.
Miko Kamal bilang, ia merasa dirugikan sebagai calon kepala daerah perseorangan dengan tahapan pencalonan yang singkat. Sementara, tahapan calon kepala daerah dukungan partai politik sudah terang benderang sejak Januari 2024.
"Kita sedang mengajukan judicial review terhadap PKPU yang mengatur tentang tahapan. Dan kalau itu dikabulkan, InsyaAllah saya akan maju lewat independen," kata Miko Kamal saat diwawancarai, Rabu (24/7/2024) siang.
Ia bilang, permohonan uji materi ke MA telah teregistrasi perhari ini.
Kuasa hukum Miko Kamal, Rahmad Fiqrizain menjabarkan, PKPU Nomor 2 Tahun 2024 memuat tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali kota tahun 2024 terbit pada 26 Januari 2024.
"PKPU tersebut tidak merincikan tahapan-tahapan untuk peserta pasangan calon perseorangan, di dalam tabel terlampir terkait pasangan calon perseorangan hanya dicantumkan jadwal untuk pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan secara umum, yakni sejak Minggu (5/5/20249 hingga Senin (19/8/2024)," kata Fiqri.
Ia bilang, perincian jadwal tahapan-tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan baru keluar secara resmi pada Selasa (7/5/2024) melalui Surat Keputusan KPU nomor 532 tahun 2024 tentang pedoman teknis pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Baca juga: Miko Kamal Dinilai Punya Visi Misi Paling Jelas untuk Kota Padang
"Keanehan pertama, SK 532 yang baru terbit 7 Mei 2024 ini menjadwalkan tanggal 5 Mei hingga 7 Mei 2024 harusnya sudah dimulai pengumuman penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan," ujarnya.
Keanehan kedua, kata Fiqri, pasangan calon perseorangan yang waktu pengumuman penyerahan dukungannya tiga hari, hanya diberi waktu lima hari untuk menyerahkan dukungan syarat dukungan yakni sejak Rabu (8/5/2024) hingga Minggu (12/5/2023), terlebih 9 Mei 2024 itu merupakan hari libur nasional.
Ia membandingkan syarat dukungan calon perseorangan kepala daerah dengan calon anggota DPD RI.
"PKPU nomor 10 tahun 2022 tentang pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota DPD hanya mengumpulkan minimal 5.000 dukungan dan dalam waktu 14 hari. Tidak apple to apple, calon kepala daerah perseorangan seperti dianaktirikan," imbuhnya.
Fiqri menyampaikan, setelah ada putusan uji materi nomor 23/P.HUM/2024 terkait usia pasangan calon kepala daerah, pada 1 Juli 2024 KPU RI kembali menerbitkan PKPU nomor 8 Tahun 2024.
PKPU ini kembali menegaskan jadwal tahapan pilkada dan memasukkan seluruh tahapan di lampiran satu termasuk untuk calon perseorangan, namun tidak ada perubahan jadwal sehingga PKPU ini juga berlaku surut.
"Untuk peserta yang diusung kepala daerah, sejak ada penetapan jadwal oleh KPU melalui PKPU nomor 2 tahun 2024 mereka sudah tahu seluruh rincian tahapan dan time line yang mereka miliki untuk persiapan hingga waktu pendaftaran pasangan calon yang jatuh pada 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024 adalah tujuh bulan lebih," katanya.
"Berdasarkan fakta-fakta yang ada tersebut kami menilai tindakan KPU ini tidak mencerminkan nilai-nilai keadilan sehingga klien kami mengajukan upaya hukum," pungkas Fiqri.
_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News
KPU Pariaman Kembalikan Rp271 Juta Dana Hibah Pilkada 2024, Bukti Akuntabilitas Anggaran |
![]() |
---|
Anggaran PSU dan Pilkada Ulang di 26 Daerah Capai Rp719 Miliar |
![]() |
---|
DPR Dorong Gotong Royong Pemerintah Pusat dan Pemda Soal Dana PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Mendagri Tito Minta Daerah Pangkas Pengeluaran Tak Penting untuk Biayai PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Butuh Rp 486,3 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.