Pemilu 2024

Dua Caleg Terpilih DPRD Padang Belum Laporkan Harta Kekayaan Jelang Pelantikan 14 Agustus 2024

Dua calon legislatif (caleg) DPRD Padang terpilih belum menyerahkan bukti pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
ist
Ilustrasi caleg terpilih. Dua caleg DPRD Padang terpilih belum menyerahkan bukti pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, Dorri Putra, mengungkapkan bahwa dua calon legislatif (caleg) DPRD Padang terpilih belum menyerahkan bukti pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Sebanyak 45 caleg DPRD Kota Padang terpilih pada Pemilu 2024. Hingga kini, 43 di antaranya sudah menyerahkan bukti pelaporan LHKPN.

"Per tanggal kemarin, masih ada dua caleg yang belum menyerahkan laporan LHKPN," ujar Dorri Putra, Rabu (24/7/2024).

Dorri mengatakan, semestinya 21 hari sebelum pelantikan, semua caleg terpilih harus menyerahkan bukti pelaporan LHKPN.

Caleg terpilih DPRD Padang dijadwalkan dilantik pada 14 Agustus 2024 nanti.

Baca juga: 3 Parpol di Sumbar Belum Laporkan LHKPN Caleg Terpilih, KPU Sumbar Tunggu hingga 7 Agustus 2024

Meskipun begitu, KPU memberikan dispensasi bahwa caleg terpilih diperbolehkan mengirimkan bukti telah melakukan pelaporan LHKPN, sembari menunggu bukti tanda terima LHKPN dari KPK.

"Mungkin hari ini akan diberikan bukti tanda terima LHKPN ini," kata Dorri. (*)

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved