Warga Sikabau Pasbar Duduki Lahan Plasma PWI, Klaim Berada di Lahan Bukit Intan Sikabau Milik Mereka

Ratusan warga Jorong Sikabau, Nagari Ranah Koto Tinggi, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat melakukan aksi pendudukan lahan

|
Penulis: Ahmad Romi | Editor: Rizka Desri Yusfita
Ahmad Romi
Ratusan warga Jorong Sikabau, Nagari Ranah Koto Tinggi, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat melakukan aksi pendudukan lahan kebun kelapa sawit yang diklaim berada di tanah ulayat mereka dan masuk dalam lokasi lahan plasma kelompok Bukit Intan Sikabau, Sabtu (20/7/2024) kemarin. 

TRIBUNPADANG.COM - Ratusan warga Jorong Sikabau, Nagari Ranah Koto Tinggi, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat melakukan aksi pendudukan lahan kebun kelapa sawit yang diklaim berada di tanah ulayat mereka dan masuk dalam lokasi lahan plasma kelompok Bukit Intan Sikabau, Sabtu (20/7/2024) kemarin.

Ratusan warga ini juga sempat melakukan panen di lokasi areal lahan itu dan mendapat perlawanan dari sekelompok masyarakat dari Jorong Sikilang, Nagari Sungai Aur, Kecamatan Sungai Aur yang menyatakan diri sebagai pekerja dan pengawas di kebun tersebut.

“Ya benar, ada warga kita yang sempat mendapat perlakukan tidak baik dari pihak sebelah. Namun itu biasalah, kita juga masih bersaudara. Jadi hal itu adalah hal biasa,” kata salah seorang perwakilan masyarakat, Muslim kepada tribunpadang.com di lokasi kejadian, Sabtu (20/7/2024) kemarin.

Kemudian, Muslim menjelaskan tujuan mereka menduduki lahan tersebut karena mereka meyakini lahan itu ialah lahan yang berada di tanah ulayat Sikabau.

Makanya mereka datang untuk mengambil alih lahan serta melakukan panen.

“Kita sebelumnya sudah bersurat ke Polres dan pihak-pihak terkait yang mengatakan bahwa kita akan menduduki lahan atau melakukan klaim lahan bahwa itu adalah lahan masyarakat Sikabau,” ujarnya.

Ratusan warga Jorong Sikabau, Nagari Ranah Koto Tinggi, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat melakukan aksi pendudukan lahan kebun kelapa sawit yang diklaim berada di tanah ulayat mereka dan masuk dalam lokasi lahan plasma kelompok Bukit Intan Sikabau, Sabtu (20/7/2024) kemarin.
Ratusan warga Jorong Sikabau, Nagari Ranah Koto Tinggi, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat melakukan aksi pendudukan lahan kebun kelapa sawit yang diklaim berada di tanah ulayat mereka dan masuk dalam lokasi lahan plasma kelompok Bukit Intan Sikabau, Sabtu (20/7/2024) kemarin. (Ahmad Romi)

Diketahui, saat ini kebun kelapa sawit dengan luas kurang lebih 340 hektar itu dikuasai atas nama Plasma PWI dan Plasma Sikilang Parit.

Sementara menurut mereka, lahan plasma PWI itu bukanlah berada di Sikabau melainkan di daerah Marokek Jaya, Kecamatan Sungai Aur.

“Kita meminta sebelum pihak PWI ataupun siapa saja yang hari ini menguasai lahan itu agar dihentikan segala aktivitas diatasnya sebelum bisa memperlihatkan bukti kepemilikan lahan itu sendiri,” tegasnya.

Muslim menegaskan lahan yang mereka panen dan kuasai ialah lahan mereka masyarakat Sikabau.

“Kedatangan kami menduduki lahan bersama ratusan masyarakat adalah dalam rangka menuntut hak ulayat ninik mamak Sikabau yang diperuntukkan seluas 1.600 hektar oleh negara untuk plasma Kelompok Tani Gunung Intan Sikabau berdasarkan surat Bupati Nomor 188.45/37/Bup-Pas/1998 tentang penunjukkan pemakaian tanah negara untuk anggota Kelompok Tani Gunung Intan Desa Sikabau, Kecamatan Sungai Beremas,” jelasnya.

Sementara yang saat ini sudah dikuasai Kelompok Tani Gunung Intan Sikabau baru seluas 500 hektar. Artinya masih ada sekitar 1.100 hektare lagi yang masih tidak jelas.

Kemudian, menurutnya di dalam surat Bupati yang diteken Bupati Pasaman ketika itu Taufik Marta, disebutkan bahwa lahan yang dicadangkan untuk anggota kelompok Tani Gunung Intan Sikabau terletak di Desa Sikabau, Kecamatan Sungai Beremas, Daerah Tingkat II Pasaman berasal dari penyerahan ninik mamak/penguasa tanah Ulayat Sikabau kepada negara malalui surat penyerahan tertanggal 10 Desember 1997 dengan luas 1.600 hektare.

Oleh karena itu, pihak Sikabau saat ini mempertanyakan legalitas kepemilikan lahan yang dipanen oleh masyarakat Sikilang tersebut dengan mengatasnamakan kebun plasma PWI dan Plasma Sikilang Parit.

"Artinya kami masyarakat Sikabau berkeyakinan itu lahan tanah ulayat ninik mamak Sikabau yang masuk dalam hak kami yang seluas 1.100 hektar lagi. Kalau memang benar itu ada legalitas kebun PWI atau Plasma Sikilang Parit, maka kami akan menyerahkannya kepada yang berhak secara baik-baik," ucap Muslim.

Sementara itu, Dedi selaku anggota pengelola panen sawit lahan plasma PWI dan Sikilang Parit mengatakan, bahwa dirinya mengelola kebun sawit tersebut, dapat amanah dan perintah dari Ajisman Bosa Sikilang yang merupakan ninik mamak Sikilang.

“Kami hanya mendapat perintah dari Ajisman Bosa Sikilang untuk panen dan mengelola kebun ini dengan luas sekitar 340 hektare. Untuk siapa yang punya sebenarnya kami tidak tahu sama sekali,” pungkasnya.

Kedua belah pihak saat dimediasi di lokasi kebun oleh Kapolsek Lembah Melintang dan Kapolsek Sungai Beremas.
Kedua belah pihak saat dimediasi di lokasi kebun oleh Kapolsek Lembah Melintang dan Kapolsek Sungai Beremas. (TribunPadang.com/Ahmad Romi)

Alhasil, saat itu dilaksanakan mediasi oleh dua Kapolsek yaitu Kapolsek Sungai Beremas AKP Efriadi dan Kapolsek Lembah Melintang, AKP Junaidi serta mendapat pengawalan dari dua Polsek tersebut.

“Kita minta kepada kedua belah pihak untuk menahan diri terlebih dahulu selama tiga hari ke depan. Jangan dulu ada aktivitas panen dan sebagainya di lahan ini, dan hari Senin (22/7/2024) besok kita undang semuanya untuk mediasi di Polres,” tegas AKP Junaidi didampingi AKP Efriadi di lokasi aksi.

Ia menyampaikan, nanti pihaknya juga akan mengundang pihak PT BPP selaku Bapak angkat bagi plasma itu agar bisa memberikan keterangan terkait persoalan yang terjadi.

“Jangan ada yang coba melanggar kesepakatan ini. Para pihak tunggu dulu nanti apa hasil dari pertemuannya pada Senin."

"Kalau nanti ada yang melakukan panen dalam jangka waktu ini, maka silakan para pihak dari Sikabau dan Sikilang untuk melaporkannya ke polisi atas dugaan pencurian,” tegasnya.

Terpisah, Plt Ketua PWI Pasaman Barat yang juga salah seorang anggota Plasma PWI Yulison mengatakan langkah yang akan diambil oleh pihak Polres Pasaman Barat sudah tepat.

“Bagus dan kita mendukung langkah pihak Polres Pasaman Barat turut memediasi terkait masalah lahan yang disengketakan pihak-pihak yang bertikai itu,” ucapnya singkat.

Sementara itu, Ketua PWI Sumatera Barat Widya Navies juga telah dicoba untuk konfirmasi melalui telepon selularnya di nomor 08127532xxxx pada 28 Juni 2024 dan 21 Juli 2024 namun hingga berita ini diturunkan yang bersangkutan belum berkesempatan merespon karena sesuatu hal.

Selanjutnya, berselang dalam kesempatan konfirmasi berikutnya, dia mengatakan bahwa masalah tersebut dimediasi Polres Pasbar dan dua polsek jajaran dalam wilayah hukumnya. " Jadi kita sama-sama hormati prosesnya. Kepada rekan dari TribunPadang agar hadir pada mediasi besok atau pada Senin (22/7/2024) pagi, yang mempublish berita supaya dapat menyampaikan fakta dan data yang bakal dijelaskan tim hukum kami. Guna dapat diketahui sejarahnya," harap Widya Navies.

(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved