PSU DPD Sumbar

Dana Rp350 Miliar Habis untuk PSU di Sumbar, KPU Diingatkan Lebih Hati-Hati Buat Keputusan

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengungkapkan bahwa pemilu ulang di Sumatra Barat (Sumbar) telah menghabiskan dana sebesar Rp 350 miliar.

Tayang:
Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM/RIMA KURNIATI
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat ke Padang, Sbatu (13/7/2024). Rahmat Bagja mengungkapkan bahwa pemilu ulang di Sumatra Barat (Sumbar) telah menghabiskan dana sebesar Rp 350 miliar. 

TRIBUNPADANG.COM - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, mengungkapkan bahwa pemilu ulang di Sumatra Barat (Sumbar) telah menghabiskan dana sebesar Rp 350 miliar.

Mengingat besarnya biaya yang dikeluarkan, ia Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk lebih berhati-hati dalam membuat keputusan di masa mendatang.

Hal ini disampaikan Rahmat Bagja saat menghadiri Pembukaan Pertemuan Nasional XII Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) di kawasan Menteng, Jakarta, Kamis (18/7/2024).

"Coba tebak biaya PSU (pemungutan suara ulang) di Sumatra Barat, untuk satu kotak suara ayo berapa? 100 M? Tebak saja, 17 ribu TPD, 350 miliar," katanya dilansir Tribunnews.com,

Oleh sebab itu, ia meminta untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertimbangkan kembali dalam mengolah Peraturan KPU (PKPU) ke depannya, terkhusus jelang Pilkada Serentak 2024.

Baca juga: Emma Yohanna Raih Suara Terbanyak PSU DPD Sumbar Pasaman Barat

Mengingat pemilu ulang di Sumbar ini imbas dari peraturan dalam Pemilu 2024 yang digugat oleh eks narapidana Irman Gusman.

Sebagaimana diketahui, terkait PKPU untuk pilkada mendatang, KPU juga memasukan aturan yang mengakomodir Putusan Mahkamah Agung (MA) yang kontroversial soal tafsir syarat usia minimal pencalonan.

"Oleh sebab itu kami meminta KPU berpikir keras dan benar menentukan PKPU ke depan atau syarat calon kepala daerah sesuai putusan MA," harpa Bagja.

"Harus sesuai putusan MA, tidak boleh tidak. Kenapa? Karena ketidaksesuaian dengan putusan MA melahirkan PSU Provinsi Sumbar di semua TPS," sambungnya.

Sebagai informasi, KPU melaksanakan pemilu ulang pencalonan Anggota DPD di Sumbar sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

Baca juga: Partisipasi Rendah pada PSU DPD Sumbar, Gubernur Sebut Sesuai Prediksi Banyak Orang

Putusan MK Nomor 03-03/PHPU/DPD-XXII/2024 ini dibacakan pada tanggal 10 Juni lalu terhadap gugatan yang dilayangkan oleh Irman Gusman.(*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved