Pilkada 2024
Respons Mahyeldi Dipasangkan dengan Vasco Ruseimy, Sebut Belum Terima Surat Rekomendasi
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Gerindra resmi mengusung petahana Mahyeldi dan Vasco Ruseimy sebagai bakal calon gubernur dan bakal calon wakil ..
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Gerindra resmi mengusung petahana Mahyeldi dan Vasco Ruseimy sebagai bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur pada Pilkada Sumatera Barat 2024.
Surat rekomendasi kedua pasangan ini sudah dikeluarkan DPP PKS tertanggal 4 Juli 2024, serta dari DPP Gerindra tertanggal 11 Juli 2024.
Gubernur Sumbar Mahyeldi mengaku sampai sekarang belum mendapatkan kedua surat rekomendasi tersebut secara tertulis.
Baca juga: Pakar Politik: Pasangan Mahyeldi-Vasko Diprediksi Sulit Dikalahkan di Pilgub Sumbar 2024
"Sampai sekarang secara tertulis saya belum dapatkan itu, barangkali yang beredar di media," kata Mahyeldi, Rabu (17/7/2024).
Saat ditanya apa sudah komunikasi dengan vasco, Ketua DPW PKS Sumbar ini menjawab komunikasi dengan siapa saja.
Apa lagi bicara Sumbar, maka ia berkomunikasi dengan tokoh-tokoh Sumbar.
"Kemudian bicara dengan ketua-ketua Partai di Sumbar. Kemudian Pak Mulyadi, Khairunnas, Pak Andre dan lainnya," ujarnya.
Baca juga: DPW PPP Sumbar Berlapang Dada Setelah Mahyeldi Pilih Vasko Ruseimy, Audy Joinaldy Ditinggal
Menurutnya, komunikasi dengan pimpinan partai bagian dari sinergikan dalam membangun Sumbar.
Terkait kemungkinan tidak jadi berpasangan dengan Vasco, Mahyeldi mengatakan DPP menentukan.
_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News
KPU Pariaman Kembalikan Rp271 Juta Dana Hibah Pilkada 2024, Bukti Akuntabilitas Anggaran |
![]() |
---|
Anggaran PSU dan Pilkada Ulang di 26 Daerah Capai Rp719 Miliar |
![]() |
---|
DPR Dorong Gotong Royong Pemerintah Pusat dan Pemda Soal Dana PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Mendagri Tito Minta Daerah Pangkas Pengeluaran Tak Penting untuk Biayai PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Butuh Rp 486,3 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.