PSU DPD Sumbar

Gaji KPPS PSU DPD RI Mulai Dicairkan, KPU Padang Pastikan Proses Berjalan Mulus

Proses pencairan gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI a

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Wahyu Bahar
Penghitungan suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPD RI Sumbar di TPS 10 Kelurahan Ujung Gurun Kota Padang, Sabtu (13/7/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Proses pencairan gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI akan dimulai pada Kamis (18/7/2024).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Dorri Putra mengatakan, proses pencairan gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sampai saat ini masih di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

"Mulai besok 18 Juli dan 19 Juli 2024 akan mulai dicarikan," kata Dorri, Rabu (17/7/2024).

Besaran gaji KPPS, seperti yang telah ditetapkan sebelumnya, masih mengacu pada pemilu Februari 2024, dengan Ketua KPPS mendapatkan Rp 900.000, anggota KPPS Rp 850.000, dan pengamanan TPS atau Satlinmas Rp 650.000.

Rekapitulasi hasil PSU DPD RI di tingkat kecamatan Kota Padang telah selesai, sementara rekapitulasi tingkat kota sedang berlangsung dan dijadwalkan selesai dalam dua hari, Rabu (17/7/2024) dan Kamis (18/7/2024).

Baca juga: KPU Sijunjung Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PSU DPD RI 2024

Hasil dari rekapitulasi tingkat kota akan dibawa pada pleno rekapitulasi suara PSU DPD RI tingkat provinsi Sumatera Barat pada 19 dan 20 Juli 2024, untuk kemudian ditetapkan oleh KPU RI.

Dorri Putra menjelaskan pada rekapitulasi tingkat kota, hasil sirekap tingkat kecamatan, hasil penghitungan Panitia Pemilihan Kecamatan (PKK) akan disandingkan dengan dokumen yang telah dimiliki oleh sanksi dan Bawaslu.

Kemudian hasil rekapituslasi tingkat kota Padang, akan dibawa pada pleno rekapitulasi suara PSU DPD RI tingkat provinsi Sumbar.

Hasil rekapitulasi suara PSU DPD RI pemilihan Sumbar barulah akan ditetapkan oleh KPU RI.

"Pada 19 dan 20 Juli akan dilakukan rekapitupasi tingkat provinsi Sumbar. Penetapan hasil rekapitulasi oleh KPU RI," kata Dorri. (*)


 

 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved