Kasus Asusila di Pesisir Selatan

Kasus 3 Remaja yang Cabuli Anak Disabilitas di Tarusan Dilimpahkan ke Unit PPA Polres Pessel

Kasus dugaan persetubuhan yang terjadi terhadap anak di bawah umur yang menderita disabilitas berupa tuna wicara dilimpahkan ke Polres Pesisir Selatan

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Fuadi Zikri
Polsek Koto XI Tarusan
Terduga pelaku pelecehan terhadap anak perempuan disabilitas berupa tuna wicara di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kasus dugaan persetubuhan yang terjadi terhadap anak di bawah umur yang menderita disabilitas berupa tuna wicara dilimpahkan ke Polres Pesisir Selatan, Minggu (14/7/2024).

Dugaan perkara persetubuhan yang dilakukan oleh tiga orang remaja laki-laki ini ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan.

Ketiga remaja ini awalnya diamankan oleh masyarakat, dan diserahkan kepada pihak kepolisian dalam dugaan persetubuhan terhadap anak perempuan yang menderita disabilitas.

"Untuk penanganannya lebih lanjut diarahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan," kata Kapolsek Koto XI Tarusan, AKP Donny Putra.

Ia menyebutkan, perkara ini diarahkan ke Unit PPA dikarenakan korban seorang anak perempuan yang menderita disabilitas fisik berupa tuna wicara.

"Selain itu, korban masih anak di bawah umur," ujar AKP Donny Putra.

Sebelumnya, dilaporkan bahwa masyarakat amankan sebanyak tiga orang remaja laki-laki yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang mengalami disabilitas fisik berupa tuna wicara.

Baca juga: Diduga Setubuhi Anak Perempuan Disabilitas, 3 Remaja di Pesisir Selatan Sumbar Ditangkap Warga

Saat ini, ketiga terduga pelaku sudah dibawa oleh Polsek Koto XI Tarusan, setelah diamankan oleh warga setempat.

Kapolsek Koto XI Tarusan, AKP Donny Putra, menyebutkan pelaku dan korban tinggal di satu kampung yang sama.

Keduanya tinggal di kampung yang berada di kawasan Kenagarian Kapuh Utara, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Untuk pelaku yang sempat diamankan oleh masyarakat berinisial T (17), FI (18) dan FN (19). Sedangkan korbannya masih berusia 14 tahun dengan inisial AK.

AKP Donny Putra menyebutkan ketiga pelaku diamankan oleh masyarakat dan diserahkan ke Polisi pada Jumat (12/7/2024).

"Jadi awalnya kita menerima laporan adanya masyarakat mengamankan tiga orang remaja laki-laki," ujar AKP Donny Putra, Minggu (14/7/2024).

Selanjutnya, diminta anggota piket Polsek Koto XI Tarusan untuk mendatangi lokasi diamankannya ketiga remaja laki-laki tersebut oleh masyarakat.

"Ketiganya diamankan masyarakat karena diduga menyetubuhi seorang anak perempuan berusia 14 tahun yang menderita disabilitas fisik berupa tuna wicara," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved