Kasus Asusila di Pesisir Selatan
Diduga Setubuhi Anak Perempuan Disabilitas, 3 Remaja di Pesisir Selatan Sumbar Ditangkap Warga
Tiga remaja di Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap warga karena diduga mencabuli anak di bawah umur yang menyandang disabilitas fisik..
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PESISIR SELATAN - Tiga remaja di Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap warga karena diduga menyetubuhi anak di bawah umur yang menyandang disabilitas fisik berupa tuna wicara.
Saat ini, ketiga terduga pelaku sudah dibawa oleh Polsek Koto XI Tarusan.
Kapolsek Koto XI Tarusan, AKP Donny Putra, menyebutkan pelaku dan korban tinggal di satu kampung yang sama.
Keduanya tinggal di kampung yang berada di kawasan Kenagarian Kapuh Utara, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Untuk pelaku yang sempat diamankan oleh masyarakat berinisial T (17), FI (18) dan FN (19). Sedangkan korbannya masih berusia 14 tahun dengan inisial AK.
AKP Donny Putra menyebutkan ketiga pelaku diamankan oleh masyarakat dan diserahkan ke Polisi pada Jumat (12/7/2024).
"Jadi awalnya kita menerima laporan adanya masyarakat mengamankan tiga orang remaja laki-laki," ujar AKP Donny Putra, Minggu (14/7/2024).
Baca juga: POPULER PADANG: TPS PSU DPD RI di Padang Lengang, Semen Padang FC Pastikan Rekrut 8 Pemain Asing
Selanjutnya, diminta anggota piket Polsek Koto XI Tarusan untuk mendatangi lokasi diamankannya ketiga remaja laki-laki tersebut oleh masyarakat.
"Ketiganya diamankan masyarakat karena diduga menyetubuhi seorang anak perempuan berusia 14 tahun yang menderita disabilitas fisik berupa tuna wicara," ujarnya.
Pihaknya segera mengirimkan anggota piket dari Polsek Koto XI Tarusan ke lokasi kejadian, untuk menghindari terjadinya main hakim sendiri terhadap terduga pelaku.
"Karena bisa saja warga kesal atas dugaan perbuatan ketiga remaja laki-laki tersebut," ujar AKP Donny Putra.
Setelah sampai di lokasi, ketiga remaja tersebut dibawa ke Polsek Koto XI Tarusan untuk dimintai keterangan.
Dikatakannya, setelah dimintai keterangan sementara, ketiga pelaku mengakui perbuatannya dalam dugaan menyetubuhi anak perempuan yang menderita disabilitas tuna wicara.
_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.