Pilkada 2024

Tegaskan Netralitas ASN di Pilkada 2024, Pemko Padang Keluarkan Surat Edaran

Pj Wali Kota Padang, Andree Algmar, menegaskan komitmen seluruh ASN Pemerintah Kota Padang untuk menjaga netralitas pada Pilkada Serentak 2024.

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
Pemko Padang
Pj Wali Kota Padang Andree Algamar. Dia menegaskan komitmen seluruh ASN Pemerintah Kota Padang untuk menjaga netralitas pada Pilkada Serentak 2024. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pj Wali Kota Padang, Andree Algmar, menegaskan komitmen seluruh ASN Pemerintah Kota Padang untuk menjaga netralitas pada Pilkada Serentak 2024.

Pemilihan Wali Kota Padang yang dilaksanakan serentak dengan kabupaten kota lain di Indonesia, direncanakan akan diselenggarakan November 2024 mendatang. 

Setelah sebelumnya di berbagai kesempatan Andree Algamar menegaskan netralitas ASN di lingkup Pemerintah Kota Padang, kali ini secara khusus Pj Wali Kota Padang ini mengeluarkan surat edaran terkait netralitas ASN dan Non ASN dalam Pilkada serentak mendatang. 

“Netralitas ASN dan aparatur pemerintah itu sudah amanat Undang-Undang. Jadi tidak ada alasan dan pengecualian. Setiap ASN dan aparatur pemerintah harus menjunjung tinggi azas netralitas dalam Pilkada serentak mendatang,” tegas Andree, Selasa (9/7/2024). 

Namun Andree juga menegaskan bahwa sebagai pihak yang masih memiliki hak suara dalam Pilkada, ASN dan aparatur pemerintah di lingkup Pemko Padang agar menggunakan hak suara atau hak pilihnya tersebut.

Baca juga: Pemilihan Uda Uni Duta Wisata 2024, Pemkab Solok Selatan Targetkan Prestasi Tingkat Provinsi

“Jadi hak pilih atau hak suaranya tetap dipakai. Karena setiap suara menentukan masa depan kota dan provinsi kita. Menjunjung tinggi netralitas bukan berarti kemudian memilih Golput. Bukan seperti itu yang diamanatkan oleh Undang-Undang kita,” tegas Andree lagi. 

Surat Edaran Wali Kota Padang bernomor : 800.383.01/BKPSDM-PKAP.1-PDG/2024 itu menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023, Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. 

Ditegaskan juga bahwa Pegawai ASN dilarang memberikan dukungan kepada Calon Presiden/Wakil Presiden, Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dan Calon Anggota DPRD dengan membuat keputusan/tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon sebelum, selama atau sesudah masa kampanye.(*)


 
 
 
 
 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved