Berita Populer Padang

POPULER PADANG: Buang Sampah Sembarangan Denda Rp5juta dan KPU Sortir Lipat Surat Suara

Berita populer Padang buang sampah sembarangan denda Rp5juta dan KPU sortir lipat surat suara.

Editor: Rizka Desri Yusfita
TribunPadang.com/Rima Kurniati
Suasana sortir lipat surat suara untuk PSU DPD RI di Gudang KPU Padang, Senin (8/7/2024). 

TRIBUNPADANG.COM - Inilah berita populer Padang selama 24 jam terakhir tayang di TribunPadang.com.

Ada berita tentang buang sampah sembarangan denda Rp5juta dan KPU sortir lipat surat suara.

Simak berita selengkapnya:

1. Mulai Besok, Buang Sampah Sembarangan di Padang Sumbar akan Didenda Rp5 Juta

Pemko Padang, Sumatera Barat melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan memberlakukan sanksi terhadap pelaku pembuang sampah sembarangan.

Sesuai aturan yang berlaku, pelaku yang tertangkap membuang sampah sembarang akan ditipiringkan melalui PPNS Pemko Padang.

Dalam Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta melanggar Perda 21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah, pelaku dikenai denda Rp5 juta atau kurungan penjara selama tiga bulan.

Baca juga: Jelang PSU DPD RI Sumbar, Bawaslu Padang Gelar Pembekalan Teknis Pengawasan ke Jajaran Ad Hoc

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang Fadelan Frista Masta menyampaikan untuk saat ini, sanksi tersebut diberlakukan untuk tiga ruas jalan, yakni di jalan M Hatta sampai gebang Kampus Unand, jalan Adinegoro, serta jalan Hamka, Kota Padang.

Di ketiga ruas jalan itu sebelumnya juga sudah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak membuang sampah di trotoar maupun di median jalan.

Sosialisasi sudah dilakukan sejak 1 Juni 2024.

Disamping itu, DLH Padang juga menyediakan TPS mobile yang beroperasi mulai pukul 04.30 WIB sampai pukul 08.45 WIB. TPS tersebut bisa digunakan masyarakat pada jadwal yang ditentukan.

Kemudian petugas DLH juga telah melakukan penyisiran, membersihkan sampah yang dibuang di trotoar dan median jalan terakhir sampai tanggal hari ini 8 Juli 2024.

"Jadi selama ini kita teman-teman dari kelurahan kecamatan sudah melakukan OTT di kecamatan tersebut, sanksi iru hanya sampai ke surat pernyataan tidak akan membuang sampah lagi. Tanggal 9 Juli besok akan diproses dikirim sanksi sesuai dengan perda," kata Fadelan, Senin (8/7/2024).

Ia menjelaskan, bagi pelaku pembuang sampah sembarangan itu ada sanksi kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp5 juta.

Menurutnya, pemantauan di lapangan akan dilakukan bersama petugas kelurahan, kecamatan, dan Satpol PP Padang.

"Pelaku akan kita proses tindak pidana ringan," katanya.

Disamping petugas, masyarakat juga tidak tertutup kemungkinan untuk melakukan pelaporan melalui kanal-kanal pengaduan media sosial Dlh dan Pemko Padang.

"Bahwa kita sudah ada 122, atau pengaduan itu bisa melalui whatsapp atau nomor pengaduan khusus atau melalui Instagram di media sosial," kata Fadelan.

Baca juga: Kontestasi Pilkada Padang Pariaman Memanas, John Kennedy Azis Gandeng Rahmat Hidayat

2. KPU Padang Libatkan Ratusan Warga Sortir Lipat Surat Suara, Bayar Rp200 per Lembar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang melibatkan ratusan warga dalam proses penyortiran dan lipatan surat suara untuk Pencoblosan Suara Ulang (PSU) DPD RI.

Anggota KPU Kota Padang, Arset Kusnadi, menjelaskan bahwa setiap shift melibatkan 240 warga berbeda-beda.

Warga yang terlibat akan dibayar Rp 200 per lembar surat suara yang disortir dan dilipat. Dalam sehari terdapat tiga shift dengan warga yang berbeda-beda.

"Setiap shift ada 240 orang, setelah ini ada shift siang dan malam, dengan warga yang berbeda," kata Arset, Senin (8/7/2024).

Ia menambahkan warga yang terlibat akan diberi bayaran. Untuk satu kotak dibayar Rp 200 Ribu. Penyortiran dan lipat surat suara satu kotak ini melibatkan 3 orang.

"Setiap selembar surat surat dibayar Rp 200," katanya.

Arset menjelaskan, setelah disortir dan dilipat, kemudian akan dimasukan ke dalam kotak surat suara.

Kemudian didistribusikan kepada 2.681 TPS di 11 di 114 kelurahan di Kota Padang.

"Maksimal pada malam 12 Juli 2024, semua kotak suara dan APK telah sampai di TPS," ujarnya. 

Target Selesai Hari Ini

KPU Kota Padang tengah melakukan sortir dan lipat ratusan surat suara untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang akan digelar pada 13 Juli 2024.

Proses sortir dan lipat surat suara telah dimulai sejak Sabtu (5/7/2024) dan ditargetkan selesai pada malam ini, Senin (8/7/2024), di Gedung KPU Padang. Diketahui, PSUDPD RI) akan digelar pada 13 Juli 2024 nanti.

Anggota KPU Kota Padang Arset Kusnadi menyampaikan, penyortiran dan lipat surat suara dengan melibatkan warga sekitar.

Ditargetkan surat suara tersebut selesai disortir dan dilipat malam ini.

"Ini hari ketiga kita melakukan pelipatan surat suara, sejak Sabtu (5/7/2024) surat suara tiba dari Jawa Tengah, malamnya langsung kita langsung lakukan pelipatan sampai tengah malam ini," kata Arset Kusnadi, Senin (8/7/2024).

Arset Kusnadi mengatakan jumlah surat suara yang dilipat sesuai dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) ditambah dengan dua persen. 

DPT kota Padang untuk PSU DPD RI pada 13 Juli 2024 nanti, sama dengan Pemilu pada 14 Februari 2024 yang lalu sebanyak 666.178.

Menurut Arset, sejauh ini surat suara yang ditemukan cacat atau tidak sesuai ketentuan tidak begitu signifikan.

"Surat suara yang tidak sesuai tidak begitu signifikan," kata Arset. (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved