Kota Padang
Buruh Harian Lepas di Padang Nekat Curi HP dan Jam Tangan, Terancam Penjara Usai Ditangkap Polisi
Seorang buruh harian lepas nekat mencuri dua unit handphone dan satu jam tangan di rumah di Jalan Ikhlas, Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Seorang buruh harian lepas nekat mencuri dua unit handphone dan satu jam tangan di rumah di Jalan Ikhlas, Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat.
Pelaku berinisial I (22) akhirnya ditangkap di rumahnya setelah dilaporkan ke polisi.
Terungkapnya kasus ini setelah adanya Laporan Polisi Nomor: LP / B / 75 / VI / 2024 / SPKT / Polsek Padang Timur / Polresta Padang / Polda Sumatera Barat, tanggal 23 Juni 2024.
Korban melaporkan dugaan tindak pidana pencurian berupa dua unit handphone (HP) dan satu jam tangan ini ke pihak kepolisian pada Jumat tanggal 21 Juni 2024.
Diketahui pelaku berinisial I (22) buruh harian lepas yang beralamat di Jalan Ikhlas VI, Rt 03/Rw 11, Kelurahan Andalas, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
Baca juga: Suami Istri Terduga Pembunuh Karyawan Koperasi di Lima Puluh Kota Tinggal di Rumah Tak Layak Huni
Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina, mengatakan kejadian ini berawal ketika pelapor bernama Syamsuardi (48) baru saja pulang dari Pasar Raya Padang.
"Anaknya menanyakan kepada pelapor akan keberadaan HP merek Oppo A37 warna merah maroon, dan HP merek Infinix warna hitam, serta jam tangan merk Alexandre Christie warna merah gold," kata Ipda Yanti Ddelfina, Jumat (4/7/2024).
Setelah dilakukan pengecekan, ternyata barang-barang tersebut sudah tidak ada lagi di tempatnya. Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp3,5 juta rupiah.
Setelah dilaporkan ke pihak kepolisian, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang melakukan penyelidikan dan didapati identitas pelaku berinisial I.
Akhirnya dilakukan pengejaran dan berhasil diamankan di rumahnya Jalan Ikhlas VI, Rt 03/Rw 11, Kelurahan Andalas, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
Baca juga: Buaya Berulang Kali Muncul di Bungus Padang, Warga Resah dan Khawatir Jatuh Korban
"Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu jam tangan merek Hannah Martin berwarna hitam. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP," pungkasnya. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)
| Bidik Tiket Nasional, 10 Pelajar Terbaik Kota Padang Resmi Dilepas Ikuti Seleksi Paskibraka 2026 |
|
|---|
| Ayah Berjuang Sembuh dari Strok, Arumi Andika Tetap Tegar Kejar Mimpi Lolos Paskibraka Nasional 2026 |
|
|---|
| 4 Tempat Hiburan Langgar Jam Operasional, 14 Pemandu Ikut Diamankan Satpol PP Padang |
|
|---|
| Pemko Padang Perkuat Pengendalian Inflasi Momen Idul Adha, Cabai dan Bawang Jadi Fokus |
|
|---|
| Padang Targetkan City of Gastronomy UNESCO 2027, Wako Temui Menteri Ekonomi Kreatif |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/Humas-Polresta-Padangxzzxczczac.jpg)