Kota Padang
PKL Sekitar Kampus UPI Padang Bikin Macet dan Rawan Kecelakaan, Satpol PP Terpaksa Tertibkan
ktivitas pedagang kaki lima (PKL) yang mengganggu arus lalu lintas dan meningkatkan risiko kecelakaan bagi pengendara serta pejalan kaki
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Aktivitas pedagang kaki lima (PKL) yang mengganggu arus lalu lintas dan meningkatkan risiko kecelakaan bagi pengendara serta pejalan kaki di Lubuk Begalung, memicu aksi penertiban oleh Satpol PP Kota Padang pada Senin (24/6/2024).
Penertiban dilakukan oleh petugas Satpol PP Kota Padang bersama pihak Kecamatan Lubuk Begalung di kawasan depan Kampus UPI, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan kehadiran pedagang di badan jalan dapat mengganggu arus lalu lintas dan meningkatkan risiko kecelakaan bagi pengendara serta pejalan kaki.
"Pedagang yang berjualan di badan jalan seringkali membuat area menjadi semrawut dan kotor, yang dapat merusak estetika kota dan mengurangi kenyamanan umum," kata Chandra Eka Putra.
Selain itu, badan jalan menjadi sempit, karena parkir pembeli juga di badan jalan, jika dibiarkan bisa menimbulkan terjadinya gangguan trantibum di lokasi.
Baca juga: Bentuk Kedisiplinan, Pemkab Solsel akan Kirim Personel Satpol PP Diklatsar di Secata Padang Panjang
Ia mengatakan, di kawasan tersebut sudah sering diberikan berupa teguran, tetapi masih terdapat pedagang yang berjualan di badan jalan.
Oleh karena itu, petugas Satpol PP Kota Padang terpaksa mengambil tindakan tegas dengan mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi.
"Ada, tenda lipat, tabung gas, terpal, kursi, serta gerobak milik PKL. Ini dilakukan untuk memberikan efek jera terhadap pedagang. Kita juga memanggil PKL untuk datang ke Mako Satpol PP," kata Chandra Eka Putra.
Ia menyebutkan, pedagang kaki lima yang berada di sepanjang Jalan Raya Lubuk Begalung tersebut telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Larangan berjualan di badan jalan bertujuan untuk memastikan keselamatan, ketertiban, dan keadilan dalam penggunaan ruang publik," katanya.
Baca juga: Jualan di Badan Jalan dan Trotoar, Gerobak PKL di Padang Sumbar Diangkut Satpol PP
Chandra Eka Putra menghimbau kepada warga Kota Padang agar tetap mematuhi aturan yang berlaku dan jangan berjualan di trotoar dan badan jalan serta fasilitas umum lainnya.(TribunPadang.com/Rezi Azwar)
Ar Risalah Padang Raih Penghargaan Pesantren Ramah Anak Terbaik di Sumbar 2025 |
![]() |
---|
Peringatan HUT ke-356, Padang Gelar Dakwah Sarumpun Hadirkan Ulama Tiga Negara |
![]() |
---|
KRI Bima Suci Berlabuh di Padang, Hadiah HUT ke-356, Warga Bisa Kunjungi Kapal TNI AL Gratis |
![]() |
---|
Wali Kota Padang Pimpin DMDI Sumbar, Targetkan Padang Jadi Pusat Kebudayaan Melayu-Islam |
![]() |
---|
Tradisi Lomba Selaju Sampan Warnai Semarak HJK Padang ke-356 di Sungai Batang Arau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.