Kota Padang

PKL Sekitar Kampus UPI Padang Bikin Macet dan Rawan Kecelakaan, Satpol PP Terpaksa Tertibkan

ktivitas pedagang kaki lima (PKL) yang mengganggu arus lalu lintas dan meningkatkan risiko kecelakaan bagi pengendara serta pejalan kaki

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
Satpol PP Padang
Aktivitas PKL mengganggu arus lalu lintas dan beresiko terjadinya kecelakaan bagi pengendara serta pejalan kaki, Satpol PP Kota Padang melakukan penertiban, Senin (24/6/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Aktivitas pedagang kaki lima (PKL) yang mengganggu arus lalu lintas dan meningkatkan risiko kecelakaan bagi pengendara serta pejalan kaki di Lubuk Begalung, memicu aksi penertiban oleh Satpol PP Kota Padang pada Senin (24/6/2024).

Penertiban dilakukan oleh petugas Satpol PP Kota Padang bersama pihak Kecamatan Lubuk Begalung di kawasan depan Kampus UPI, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan kehadiran pedagang di badan jalan dapat mengganggu arus lalu lintas dan meningkatkan risiko kecelakaan bagi pengendara serta pejalan kaki.

"Pedagang yang berjualan di badan jalan seringkali membuat area menjadi semrawut dan kotor, yang dapat merusak estetika kota dan mengurangi kenyamanan umum," kata Chandra Eka Putra.

Selain itu, badan jalan menjadi sempit, karena parkir pembeli juga di badan jalan, jika dibiarkan bisa menimbulkan terjadinya gangguan trantibum di lokasi.

Baca juga: Bentuk Kedisiplinan, Pemkab Solsel akan Kirim Personel Satpol PP Diklatsar di Secata Padang Panjang

Ia mengatakan, di kawasan tersebut sudah sering diberikan berupa teguran, tetapi masih terdapat pedagang yang berjualan di badan jalan.

Oleh karena itu, petugas Satpol PP Kota Padang terpaksa mengambil tindakan tegas dengan mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi.

"Ada, tenda lipat, tabung gas, terpal, kursi, serta gerobak milik PKL. Ini dilakukan untuk memberikan efek jera terhadap pedagang. Kita juga memanggil PKL untuk datang ke Mako Satpol PP," kata Chandra Eka Putra.

Ia menyebutkan, pedagang kaki lima yang berada di sepanjang Jalan Raya Lubuk Begalung tersebut telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

"Larangan berjualan di badan jalan bertujuan untuk memastikan keselamatan, ketertiban, dan keadilan dalam penggunaan ruang publik," katanya.

Baca juga: Jualan di Badan Jalan dan Trotoar, Gerobak PKL di Padang Sumbar Diangkut Satpol PP

Chandra Eka Putra menghimbau kepada warga Kota Padang agar tetap mematuhi aturan yang berlaku dan jangan berjualan di trotoar dan badan jalan serta fasilitas umum lainnya.(TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved