Kota Padang

Jualan di Badan Jalan dan Trotoar, Gerobak PKL di Padang Sumbar Diangkut Satpol PP

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang tertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan menggunakan badan jalan dan trotoar di kawasan ..

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Fuadi Zikri
Satpol PP Kota Padang
Petugas Satpol PP sita barang-barang pedagang yang melanggar di Kota Padang, Sumbar, Kamis (13/6/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang tertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan menggunakan badan jalan dan trotoar di kawasan Tunggul Hitam dan Tabing, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan lokasi yang diawasi dan ditertibkan adalah lokasi yang padat kendaraan.

Pihaknya masih menemukan pedagang yang mengunakam badan jalan dan trotoar untuk berjualan, sehingga menimbulkan kemacetan.

"Sebelumnya para pedagang ini sudah sering ditegur, bahkan sudah sering dilakukan penertiban di sana," kata Chandra Eka Putra, Kamis (13/6/2024).

Namun, pihaknya masih mendapati para pedagang menggelar lapak dagangannya di kawasan tersebut.

Baca juga: Bupati Agam Fokus Tingkatkan Kualitas SDM dan Perangi Stunting

Kata dia, yang dilakukan para pedagang tersebut telah melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Oleh karena itu, dilakukan tindakan tegas untuk menegakkan Perda dan Perkada di Kota Padang.

"Lapak pedagang yang ditinggal atau yang melanggar kami tertibkan, dan dibawa ke Mako Satpol PP sebagai barang bukti, jumlahnya ada belasan," katanya.

Chandra Eka Putra mengatakan untuk barang bukti diserahkan ke Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) Satpol PP untuk di proses sesuai aturan yang berlaku.

"Kita akan tipiringkan barang bukti tersebut sebagai efek jera kepada para pedagang lainnya," ujarnya.

Chandra mengimbau kepada seluruh masyarakat yang berprofesi sebagai pedagang agar tidak melanggar Perda dan mematuhi aturan yang berlaku.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved