Berita Populer Sumbar

POPULER SUMBAR: Pasutri di Dharmasraya Nyabu Bareng di Kosan, Harga Gabah di Padang Pariaman Naik

Berita populer TribunPadang.com sepanjang Kamis (20/6/2024) kembali bisa Anda baca. Ada sejumlah berita populer Sumbar yang terjadi sepanjang akhir ..

Editor: Fuadi Zikri
Dok. Polres Dharmasraya
Tim Lupak Satuan Reserse Narkoba Polres Dharmasraya berhasil menggerebek sebuah kamar kos di Jorong Pasir Putih, Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Dharmasraya, Jumat (14/6/2024). 

TRIBUNPADANG.COM - Berita populer TribunPadang.com sepanjang Kamis (20/6/2024) kembali bisa Anda baca.

Ada sejumlah berita populer Sumbar yang terjadi sepanjang akhir pekan kemarin.

Mulai dari berita tentang pasutri nyabu bareng di kamar kos hingga berita harga gabah di Padang Pariaman naik.

Berikut selengkapnya berita Populer Sumbar sepanjang Kamis (20/6/3/2024):

1. Pasutri Nyabu Bareng di Kamar Kos

Tim Lupak Satuan Reserse Narkoba Polres Dharmasraya berhasil menggerebek sebuah kamar kos di Jorong Pasir Putih, Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Dharmasraya, yang diduga sering dijadikan tempat pesta narkoba.

Penggerebekan yang dilakukan pada Jumat (14/6/2024) malam ini mendapati pasangan suami istri berinisial R (41) dan E (33) tengah asyik mengisap sabu.

"Saat penggerebekan, kami menemukan pasangan suami istri ini sedang menggunakan sabu di kamar kos mereka," ungkap Kasatresnarkoba Polres Dharmasraya, AKP Rusmardi, pada Kamis (20/6/2024).

Tak hanya menangkap pasangan suami istri tersebut, Tim Lupak juga melakukan penggeledahan menyeluruh di kamar kos, termasuk loteng.

"Hasil penggeledahan, kami menemukan satu paket sabu dalam plastik bening dan sebuah bong," ujar Rusmardi.

Baca juga: Kedapatan Membawa Sabu, Tiga Pemuda di Kubung Diamankan Satres Narkoba Polres Solok Sumbar

Lebih lanjut, Rusmardi menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengembangan dan interogasi terhadap para pelaku.

Salah satu dari mereka diduga merupakan kurir narkoba yang ditangkap saat hendak mengantarkan paket sabu kecil ke salah satu penginapan di sekitar TKP.

"Ketiga pelaku tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatan mereka di hadapan masyarakat setempat," jelasnya.

Saat ini, para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 20 tahun.

2. Harga Gabah di Padang Pariaman Naik

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved