Pemilu 2024

Dilarang Kampanye Jelang Pemungutan Suara Ulang, Bawaslu Lakukan Pengawasan Penuh

Calon anggota legislatif (caleg) yang kembali ikut dalam pemungutan suara ulang (PSU) dilarang berkampanye jelang hari pencoblosan.

Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
ist
Ilustrasi Pemilu 2024. Calon anggota legislatif (caleg) yang kembali ikut dalam pemungutan suara ulang (PSU) dilarang berkampanye jelang hari pencoblosan. 

TRIBUNPADANG.COM - Calon anggota legislatif (caleg) yang kembali ikut dalam pemungutan suara ulang (PSU) dilarang berkampanye jelang hari pencoblosan.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Puadi mengatakan pihaknya bakal melakukan pengawasan penuh supaya tidak ada kampanye yang dilakukan.

Selain itu, Puadi juga menekankan, politik uang pun jadi poin yang tidak akan luput dari pengawasan Bawaslu dalam PSU.

"Jangan sampai begitu pemungutan suara ulang ada yang berkampanye, ada yang melakukan politik uang" kata Anggota Bawaslu RI, Puadi dalam keterangannya, Selasa (18/6/2024).

Adapun langkah yang akan dilakukan Bawaslu adalah melalui proses pencegahan dan imbauan. Pihaknya juga mulai memperketat pengawasan di setiap jajarannya baik saat di tempat pemungutan suara (TPS) maupun ketika rekapitulasi.

Baca juga: Polda Sumbar Kurban 154 Sapi dan 19 Kambing saat Iduladha 2024

"Maka kita harus melakukan upaya pengawasan yang sangat ketat dengan melakukan proses pencegahan, imbauan. Maka di jajaran kita harus memperketat, baik nanti di TPS serta rekapitulasi di tingkat kecamatan," jelasnya.

Dalam tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal melakukanPSU  dan penghitungan surat suara ulang (PSSU) di sejumlah daerah.

PSU ini bakal digelar bersamaan dalam rentang waktu yang berbeda sejak putusan MK dibacakan. Terdapat 7 PSU yang dilakukan dalam batas waktu 45 hari, 11 PSU dalam rentang waktu 30 hari, dan 2 PSU digelar dalam waktu 21 hari.

Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan PSU digelar tanpa didahului tahapan kampanye. Menurutnya, hal itu sejalan dengan regulasi yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25/2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara dalam Pemilihan Umum.

"Pasal 98 PKPU Nomor 25/2023 berbunyi, dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS pasca-putusan Mahkamah Konstitusi, tidak dilakukan kampanye," ujar Idham dalam keterangannya, Rabu (10/6/2024).

Baca juga: Soal PSU DPD RI Sumbar : KPU RI Kumpulkan, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Sumatera Barat

KPU telah menetapkan tanggal untuk tindak lanjut PSU dan PSSS. Berikut jadwal tindak lanjut Putusan MK atas PHPU Pileg 2024:

Pemungutan dan penghitungan ulang suara di TPS direncanakan pada:

1. Sabtu, 22 Juni 2024 untuk 2 Putusan MK

2. ⁠Sabtu, 29 Juni 2024 untuk 11 Putusan MK; dan

3. ⁠Sabtu, 13 Juli 2024 untuk 6 Putusan MK

Penghitungan ulang suara direncanakan pada:

1. Rabu, 19 Juni 2014 untuk 5 Putusan MK

2. ⁠Rabu, 26 Juni 2024 untuk 2 Putusan MK; dan

3. ⁠Sabtu, 06 Juli 2024 untuk 7 Putusan MK

(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved